Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho menyebut kasus ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) adalah persetubuhan anak dan bukan pemerkosaan. Agus pun mengungkap ancaman hukuman kasus persetubuhan anak lebih berat dari pemerkosaan.
Agus mulanya menyampaikan jika kasus persetubuhan ABG ini terungkap pada 25 Januari 2023. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban.
"Perkara ini pertama kali kita tangani sejak dilaporkannya ke Polres Parigi Moutong pada tanggal 25 Januari 2023 yang lalu. Dalam laporan tersebut pelapor yang merupakan orang tua atau ibu kandung dari korban melaporkan tentang adanya persetubuhan terhadap anak di bawah umur, terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur, karena pada saat dilaporkan atau pada saat kejadian di bulan April yang lalu usia korban masih berusia 15 tahun 3 bulan," ujar Agus dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Rabu (31/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laporan tersebut, polisi memprosesnya dan menjerat para pelaku dengan UU Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 perubahan UU 23 Tahun 2002 yang diubah dalam UU 25 Tahun 2014, Pasal 81 ayat 2. Agus mengatakan para pelaku persetubuhan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman pidananya di dalam Pasal 81 ayat 2 tersebut jelas dan tegas ancaman pidana minimalnya 5 tahun, ancaman pidana maksimalnya 15 tahun, ini lebih berat daripada Pasal 285 KUHP yang ancaman hukumannya hanya 12 tahun maksimalnya," jelas Agus.
Untuk diketahui, polisi mengungkapkan ada 11 orang yang diduga melakukan persetubuhan anak terhadap korban, dimana 10 di antaranya sudah menjadi tersangka. Dari 10 tersangka, 7 telah ditahan sementara 3 orang lainnya masih buron. Untuk 1 terduga pelaku yang belum menjadi tersangka ialah oknum Brimob.
Adapun inisial 11 pelaku yang disebut korban sebagai berikut:
1. HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong;
2. ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD;
3. RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta;
4. AR alias R berusia 26 tahun, petani;
5. MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan;
6. FN berusia 22 tahun, mahasiswa;
7. K alias DD, 32 tahun, petani;
8. AW yang sampai saat ini masih buron;
9. AS ini pun sama sampai saat ini masih buron;
10. AK yang sampai saat ini masih buron;
11. NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri, sampai saat ini masih dalam pemeriksaan, belum berstatus tersangka.
Kapolda Sulteng Tegaskan Bukan Kasus Pemerkosaan
Irjen Agus Nugroho menyebut kasus ABG di Parimo adalah persetubuhan anak bukan pemerkosaan. Irjen Agus mengatakan diksi itu mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," ujar Agus.
Agus kemudian menegaskan jika pihaknya tidak menggunakan diksi pemerkosaan. Kasus ABG di Parimo itu disebut sebagai kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur," lanjut Agus.
Selanjutnya Agus menjelaskan alasan dia mengganti istilah 'pemerkosaan' menjadi 'persetubuhan' anak. Hal tersebut karena mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
"Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," tegasnya.
(asm/nvl)