Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho menyebut kasus ABG di Parigi Moutong (Parimo) adalah persetubuhan anak bukan pemerkosaan. Irjen Agus mengatakan diksi itu mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," ujar Agus dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Rabu (31/5/2023).
Agus kemudian menegaskan jika pihaknya tidak menggunakan diksi pemerkosaan. Kasus ABG di Parimo itu disebut sebagai kasus persetubuhan anak di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur," lanjut Agus.
Agus kemudian menjelaskan alasan dia mengganti istilah 'pemerkosaan' menjadi 'persetubuhan' anak. Hal tersebut karena mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
"Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," tegasnya.
Untuk diketahui, polisi mengungkapkan ada 11 orang yang diduga melakukan persetubuhan anak terhadap korban, dimana 10 di antaranya sudah menjadi tersangka. Dari 10 tersangka, 7 telah ditahan sementara 3 orang lainnya masih buron. Untuk 1 terduga pelaku yang belum menjadi tersangka ialah oknum Brimob.
Adapun inisial 11 pelaku yang disebut korban sebagai berikut:
1. HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong;
2. ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD;
3. RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta;
4. AR alias R berusia 26 tahun, petani;
5. MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan;
6. FN berusia 22 tahun, mahasiswa;
7. K alias DD, 32 tahun, petani;
8. AW yang sampai saat ini masih buron;
9. AS ini pun sama sampai saat ini masih buron;
10. AK yang sampai saat ini masih buron;
11. NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri, sampai saat ini masih dalam pemeriksaan, belum berstatus tersangka.
(asm/sar)