detikBaliSelasa, 26 Mar 2024 15:28 WIB
Dua Pemuda Pemerkosa Remaja di Jimbaran Divonis Ringan
Dua terdakwa pemerkosaan remaja di Kuta Selatan divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Denpasar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.












































