Dua terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur, Heru Kiswanto (24) dan I Made Wahyu Ryoga Saputra (18) divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana pencabulan. Menjatuhkan pidana masing-masing selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 100 juta atau pidana penjara selama 3 bulan," kata Anggota Majelis Hakim Hari Supriyanto saat sidang vonis di PN Denpasar, Selasa (26/3/2024).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Heru dan Wahyu dituntut masing-masing 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman Heru dan Wahyu adalah telah merusak masa depan korban. Kedua terdakwa juga menyebabkan trauma berat bagi remaja berusia 14 tahun itu.
Hakim Hari mempertimbangkan hal yang memberatkan itu telah terbukti dalam Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menimbang bahwa terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 juncto Pasal 76 tentang Perlindungan Anak," kata Hakim Hari.
Atas vonis tersebut JPU dan para terdakwa menyatakan menerima vonis majelis hakim.
Selain Heru dan Wahyu, ada juga remaja yang didakwa dalam kasus ini, KS (16). Dia divonis majelis hakim dengan hukuman 3,5 tahun.
Perkara itu berawal saat KS mengajak korban jalan-jalan, pada 31 Oktober 2023 pukul 21.30 Wita. Korban yang juga kekasih KS memenuhi ajakan itu.
KS lalu datang dan menjemput di rumah korban bersama Wahyu dan Heru.
Bukannya diajak jalan-jalan, KS malah membawa korban ke rumah Wahyu di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. Mereka memaksa korban menenggak minuman keras lalu diperkosa.
(dpw/gsp)