Sempat Buron, Pemerkosa Siswi SD di Bondowoso Akhirnya Dibekuk

Sempat Buron, Pemerkosa Siswi SD di Bondowoso Akhirnya Dibekuk

Chuk S Widarsha - detikJatim
Jumat, 02 Feb 2024 23:45 WIB
pemerkosaan siswa kelas 6 SD di Bondowoso
Pelaku dibawa ke Polres Bondowoso (Foto: Chuk S Widarsha)
Bondowoso -

Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Bondowoso akhirnya ditangkap. Pelaku dibekuk setelah kabur ke beberapa pulau di wilayah Indonesia Timur.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap di Bali setelah melalui pengejaran cukup melelahkan. Sebab, di pulau Dewata tersebut pelaku selalu berpindah tempat.

Tak hanya itu. Sesaat setelah ditangkap pelaku sempat berusaha kabur. Namun berhasil ditangkap kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah, pelaku dapat kami tangkap tadi siang," ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono saat dikonfirmasi detikJatim di mapolres, Jumat (2/2/2024).

Menurut Lintar, proses pengejaran pelaku memang cukup melelahkan. Karena pelaku terbilang licin dalam menghindari kejaran petugas.

ADVERTISEMENT

"Rupanya dia menyadari jika dalam kejaran polisi. Makanya, dia selalu berpindah-pindah tempat dan selalu gonta-ganti nomor handphone," papar mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini.

Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan intensif, untuk mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku langsung ditahan. Sementara kami masih belum menentukan pasal yang akan dijeratkan. Karena pelaku masih kami periksa secara intensif. Nanti pasti kami update perkembangannya," tandas Lintar.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan perburuan terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Bondowoso hingga ke luar pulau, tepatnya ke wilayah NTB.

Pelaku yakni GR (33), warga Desa Sumber Gading, Sumberwringin, Bondowoso. Sedangkan korban merupakan siswa SD kelas 6.

Sebelumnya polisi mendapat laporan keluarga korban atas dugaan kasus tersebut. Sejumlah barang bukti dan keterangan saksi, serta visum korban lantas dilakukan.

Saat pelaku akan dipanggil untuk dimintai keterangan, ia selalu mangkir. Akhir upaya jemput paksa dilakukan. Namun pelaku kabur. Polisi pun menetapkan pelaku sebagai DPO pada 15 Januari 2024.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads