Seorang pria di Jembrana, Bali, I Komang AW alias Wik (18), divonis hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara. Dia terbukti bersalah menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.
Vonis itu lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 7 tahun penjara.
"Terdakwa sudah mengetahui bahwa pacarnya, yakni korban masih di bawah umur," ungkap Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (8/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Delfi menegaskan bahwa alasan suka sama suka tidak dibenarkan dalam kasus ini karena korban masih kategori anak yang semestinya dilindungi.
"Walaupun alasan suka sama suka, apabila pelaku sudah dewasa dan korban di bawah umur tetap dipidana," tegas Delfi.
Delfi menyebut, kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih menjaga dan melindungi anaknya.
"Hubungan pacaran antaranak, apabila masih di bawah umur harus lebih ketat pengawasannya," tegas Delfi.
Diketahui, Wik menyetubuhi kekasihnya yang masih berusia 15 tahun sebanyak lima kali. Dia berdalih bahwa persetubuhan itu atas dasar suka sama suka. Dia didakwa melanggar UU Kekerasan Seksual.
(dpw/gsp)