Perkosa Anak Tiri 8 Kali, Suami di Bondowoso Dipolisikan Istri

Perkosa Anak Tiri 8 Kali, Suami di Bondowoso Dipolisikan Istri

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Kamis, 22 Feb 2024 18:33 WIB
Ayah di Bondowoso perkosa anak tiri hingga 8 kali saat diperiksa di kantor polisi
Tersangka pemerkosa anak tiri hingga 8 kali saat diperiksa di kantor Polres Bondowoso (Foto: Chuk Shatu W/detikJatim)
Bondowoso -

Seorang pria di Bondowoso terpaksa harus berurusan dengan polisi karena memperkosa anak tirinya hingga delapan kali. Pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Tersangka berinisial HS (40) asal Kecamatan Jambesari, Bondowoso. Sedangkan anak tirinya yang menjadi korban pemerkosaan berusia 15 tahun.

"Pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan intensif," kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso kepada detikJatim, Kamis (22/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko menambahkan saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Bahkan ia mengaku telah memperkosa korban hingga delapan kali.

Lokasi pemerkosaan awal diketahui berada di rumah saat sedang sepi. Sebab sehari-hari, istri atau ibu korban bekerja sebagai pelayan di sebuah warung. Saat memperkosa, tersangka juga kerap melayangkan ancaman akan membunuh korban.

ADVERTISEMENT

Hal ini lah yang membuat korban tak berdaya hingga tersangka memperkosa hingga berkali-kali. Selain itu, korban juga pernah diajak ke rumah pelaku Kecamatan Pujer.

Perbuatan bejat tersangka sendiri akhirnya terbongkar. Ini setelah ibu korban curiga dengan gelagat anaknya dan mencecarnya apa yang sebenarnya terjadi. Dari situ, korban kemudian mengaku diperkosa ayah tirinya selama ini.

Tak terima, ibu korban selanjutnya melaporkan ke polisi. Korban selanjutnya divisum dan tersangka selanjutnya diamankan.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 junto pasal 76D, serta pasal 82 junto pasal 76E, UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara," tandas Joko.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads