
Wahyu Pembunuh Mbah Buyut demi Harta di Klaten Terancam Hukuman Mati
Wahyu Pujantoro dan Edwin Widiantoro terancam hukuman mati setelah membunuh nenek 87 tahun di Klaten. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Klaten.
Wahyu Pujantoro dan Edwin Widiantoro terancam hukuman mati setelah membunuh nenek 87 tahun di Klaten. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Klaten.
"Cium tangan terhadap korban, jadi sempat cium tangan korban...," kata Kanit I Pidum Satreskrim Polres Klaten Iptu Agung Sedewo.
Cium tangan itu dilakukan di depan rumah korban di tepi jalan kampung Desa Sidomulyo, Delanggu, Klaten. Korban akhirnya tewas setelah dibekap dan dibenturkan.
Penyidik Polsek Prambanan menyerahkan dua tersangka kasus perkelahian yang menewaskan dua orang pengamen, Mei lalu. Kedua tersangka dibawa ke Kejari Klaten.
Wahyu Pujantoro (24) sempat sungkem dan mencium tangan mbah buyutnya sebelum membunuh korban di Delanggu, Klaten.
Reka ulang pembunuhan nenek 87 tahun di Delanggu, Klaten, direka ulang. Pelaku yang adalah cucu buyutnya, Wahyu Pujantoro dihadirkan di lokasi.
Cucu pembunuh nenek yang juga menguras harta korban di Delanggu Klaten kini mendekam di tahanan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Wahyu Pujantoro dengan sadis membunuh nenek buyutnya sendiri, Sukarmi Tarno Pawiro. Pelaku ngaku niat awalnya menggasak sepeda motor sepupunya.
Dari penyidikan, eksekutor pencurian yang menghabisi nenek di Klaten adalah WP yang tidak lain buyut dari korban. Simak selengkapnya di sini.
Dua pemuda yang membunuh seorang nenek di Klaten dihadirkan dalam jumpa pers. Begini tampang mereka.