Polres Klaten menangkap Wahyu Pujantoro (24) warga Desa Bendosari, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, dan Edwin Widianto (24) warga Desa Jambon, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Keduanya ditangkap dan diancam hukuman 15 tahun penjara karena mencuri, dan menghabisi nyawa Sukarmi Tarno Pawiro (87) yang tak lain nenek buyut tersangka Wahyu.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Dikenakan pasal 365 ayat 3 dan pasal 365 ayat 2 ke 1 dan 2 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Dica Ariseno Adi kepada detikJateng, Selasa (25/6/2024).
Dica Ariseno menjelaskan kejadian pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian itu terjadi Kamis, 13 Juni 2024. Motifnya karena tersangka Wahyu butuh uang untuk hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini menunggu pekerjaan di kapal jadi uangnya mau dibuat untuk hidup sehari-hari. Jadi pengangguran karena menunggu kerja di kapal dan temannya pengamen," jelas Dica Ariseno.
Menurut Dica Ariseno, kedua pelaku masuk ke rumah korban. Antara Wahyu dengan neneknya hubungannya jarang berhubungan tapi dendam dengan budhenya (Komiyati).
"Sebenarnya dia (Wahyu) itu dendam dengan budhenya, yang mau dicuri motornya. Tapi dia nggak mau cerita, kenapa," imbuh Dica Ariseno.
Diberitakan sebelumnya, pencurian dengan kekerasan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Delanggu, Klaten menewaskan seorang nenek, Sukarmi Tarno Pawiro (87). Dua pelaku yaitu, WP (24) warga Desa Bendosari, Kecamatan Sawit, Boyolali dan EWP (24) warga Desa Jambon, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Klaten dan Polsek Delanggu.
Dijelaskan Wakapolres Kompol Tegar Satrio Wicaksono, penangkapan keduanya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/02/V/2024/SPKT/Polsek Delanggu/Polres Klaten tanggal 13 Juni 2024. Kasus ini berawal saat anak korban Komiyati (52) pulang dari bekerja dan menemukan kondisi rumah berantakan.
"Sesampai di rumah masuk melalui pintu sebelah timur lalu masuk ke kamar untuk menaruh tas dan sesampai di kamar melihat kamar berantakan dan barang hilang. Saksi lain, Agnes menjumpai binatang peliharaan tidak berada di kamar tamu," jelas Tegar Senin (24/6) saat konferensi pers.
Setelah itu, terang Tegar, kedua saksi meminta ibunya (Komiyati) menanyakan kepada korban. Tapi sesampainya di kamar korban, mereka melihat korban terbaring di tempat tidur.
"Terbaring di tempat tidur dalam keadaan tertutup selimut dari muka sampai ujung kaki. Setelah itu Komiyati memanggil korban beberapa kali tapi tidak merespons, kemudian mereka keluar rumah meminta bantuan warga," papar Tegar.
(sip/ams)