Kasus pencurian yang disertai pembunuhan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Delanggu, Klaten, direka ulang Sat Reskrim Polres Klaten. Tersangka Wahyu Pujantoro (24) dan Edwin Widianto (24) juga dihadirkan di lokasi.
Pantauan detikJateng, Keduanya tiba di lokasi kejadian pukul 10.20 WIB dengan pengawalan ketat Resmob Polres Klaten. Garis polisi dipasang di ujung jalan barat dan timur.
Tim Polres Klaten dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Klaten Iptu Agung Sedewo. Dari kejaksaan dihadiri jaksa Dian Kurnia Sari dan penasihat hukum tersangka Mus Aminingsih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puluhan warga yang penasaran dengan wajah pelaku menonton di belakang garis polisi. Keluarga korban yang tidak lain juga keluarga besar tersangka Wahyu ikut menyaksikan dan menjadi saksi.
Salah seorang kerabat Wahyu yang emosi sempat histeris dan hendak menampar tersangka namun dicegah polisi. Total ada 39 adegan yang diperagakan selama rekonstruksi.
"Hari ini kita melaksanakan rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kita melaksanakan 39 adegan," jelas Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Klaten Iptu Agung Sedewo kepada detikJateng di lokasi, Rabu (4/9/2024).
![]() |
Dijelaskan Agung, tujuan kegiatan tersebut untuk mencocokkan fakta dan keterangan saksi dan tersangka. Selain itu untuk membantu memahami rangkaian peristiwanya.
"Supaya memberikan gambaran hakim dalam memahami peristiwa sehingga menjadikan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan," kata Agung.
Penasihat hukum tersangka, Mus Aminingsih menyatakan reka ulang itu untuk mencari tahu peristiwa sebenarnya seperti apa. Seluruh adegan cocok semua.
"Cocok semua. Tapi ada sedikit yang tadi di-skip, dihadiri juga oleh jaksa," kata Mus Aminingsih kepada detikJateng di lokasi.
Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polres Klaten menangkap Wahyu Pujantoro (24) warga Desa Bendosari, Kecamatan Sawit, Boyolali dan Edwin Widianto (24) Desa Jambon, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo yang mencuri dan menghabisi nyawa Sukarni Tarno Pawiro (87). Dari penyidikan, eksekutor pencurian yang menghabisi nenek itu adalah Wahyu yang tidak lain buyut dari korban.
"Saudara WP ini adalah cucu buyut korban. Penyebab kematian korban karena dibekap, tapi kebablasan sehingga menyebabkan meninggal dunia," jelas Wakapolres Klaten Kompol Tegar Satrio Wicaksono kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (24/6) siang.
Dijelaskan Tegar, dari hasil pemeriksaan selain dibekap, korban dibenturkan ke lantai. Karena benturan dan bekapan itulah korban akhirnya meninggal dunia.
"Karena benturan dan bekapan korban akhirnya meninggal dunia," lanjut Tegar.
Dikatakan Kompol Tegar Satrio Wicaksono, penangkapan keduanya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/02/V/2024/SPKT/Polsek Delanggu/Polres Klaten tanggal 13 Juni 2024. Kronologi berawal pada Kamis 13 Juni 2024, sekira pukul 21.30 WIB, anak korban Komiyati (52) pulang dari bekerja.
"Sesampai di rumah masuk melalui pintu sebelah timur lalu masuk ke kamar untuk menaruh tas dan sesampai di kamar melihat kamar berantakan. Saksi lain, Agnes menjumpai binatang peliharaan tidak berada di kamar tamu," jelas Tegar.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Klaten Senin (24/6), Wahyu mengaku membunuh nenek buyutnya demi menutupi aksi jahatnya. Sebab, saat itu ia berniat mencuri motor budhenya.
"Pertama kali mau nyuri sepeda motor punya budhe (Komiyati) dan mbaknya (Agnes). Ya (karena motor tidak ada) ambil uang, cincin sama handphone (milik Agnes)," terang Wahyu saat di Mapolres, Senin (24/6) siang.
Korban yang saat itu tidak tidur mengetahui perbuatan Wahyu. Sehingga ia membunuh nenek buyutnya dengan cara membekapnya.
"Korban saya bekap dulu, waktu itu nggak tidur. Ya saya (benturkan)," kata Wahyu.
(apu/ams)