Wahyu Pembunuh Mbah Buyut demi Harta di Klaten Terancam Hukuman Mati

Wahyu Pembunuh Mbah Buyut demi Harta di Klaten Terancam Hukuman Mati

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Senin, 07 Okt 2024 17:49 WIB
Wahyu Pujantoro dan Edwin Widiantoro yang bunuh mbah buyut di persidangan di Pengadilan Negeri Klaten, Senin (7/10/2024).
Wahyu Pujantoro dan Edwin Widiantoro yang bunuh mbah buyut di persidangan di Pengadilan Negeri Klaten, Senin (7/10/2024). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Wahyu Pujantoro (24) warga Desa Bendosari, Kecamatan Sawit, Boyolali bersama temannya Edwin Widiantoro (24) warga Desa Jambon, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, kini terancam hukuman mati atau seumur hidup. Diketahui, keduanya tega membunuh nenek Sukarmi Tarno Pawiro (87) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Delanggu, Klaten.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Klaten, Senin (7/10/2024), terungkap jaksa penuntut umum Kejari Klaten menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yaitu pasal 339 Jo pasal 55 ayat 1 atau kedua primer 365 ayat 4 Jo 365 ayat 2 ke 1 KUHP. Pasal 339 tentang pembunuhan memiliki ancaman hukuman seumur hidup dan pasal 365 KUHP tentang pencurian oleh dua orang yang menyebabkan kematian ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Setelah melihat surat dakwaanmu, ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup. Untuk itu didampingi penasihat hukum supaya apa? Agar kalian mendapatkan keadilan,'' jelas ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Klaten, Ady Prasetyo, kepada kedua terdakwa, Senin (7/10/2024) siang saat mengawali sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ady menjelaskan kedua terdakwa dalam sidang sudah didampingi penasihat hukum, Mus Aminingsih, yang dilampiri surat kuasa. Pengacara berhak bertemu dan bertanya dengan kedua terdakwa.

"Pengacara ini memiliki hak dan kewajiban memenangkan perkara, berhak bertemu denganmu, bertanya soal pribadi untuk kepentingan pembelaanmu," lanjut Ady. Kedua terdakwa yang merupakan sahabat karib itu lebih banyak tertunduk setelah mengetahui ancaman hukumannya.

ADVERTISEMENT

Jaksa penuntut umum Kejari Klaten, Dian Kurnia Sari, menerangkan kejadian pembunuhan dan pencurian itu terjadi Kamis 13 Juni 2024. Aksi itu didahului dengan perencanaan lebih dulu.

"Sekitar pukul 08.00 WIB di kos Pakis Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari keduanya telah mempunyai rencana melakukan pencurian di rumah korban dan pembagian peran masing-masing, serta telah mempersiapkan sarana alat berupa potongan-potongan kain sprei," jelas Dian.

Setelah itu, sambung Dian, pukul 09.00 WIB, keduanya berboncengan dengan motor ke rumah korban yang jadi satu rumahnya dengan rumah dua saksi (Komiyati dan Agnes). Keduanya kemudian bertemu ke rumah korban dan bertemu di ruang tamu.

"Mengetahui cicitnya datang, korban ke ruang tamu menemui kedua pelaku dan mengobrol. WP bertanya ke saksi Agnes, 'Kowe mlebu awan kerja to mbak? (Kamu masuk kerja siang mbak?)'. Mengetahui itu keduanya pamit pulang tidak jadi melakukan aksinya," kata Dian.

Sekitar pukul 17.45 WIB, terang Dian, keduanya datang lagi dengan motor yang sama dengan membawa kain sprei yang sudah disiapkan. Setelah masuk dan mengobrol dengan korban, Wahyu Pujantoro meminta diantar ke toilet oleh korban.

"Sekitar pukul 20.00 WIB pura-pura minta diantar ke toilet dengan korban berjalan di depan. Sesampai di kamar mandi, WP mempersiapkan potongan kain, dan membekap mulut korban dengan tangan kemudian meminta EWP ikut mengikat kaki dan tangan dengan potongan kain," sambung Dian.

"Kemudian terdakwa WP meminta EWP mengambil barang berharga berupa anting, cincin, hand phone dan uang Rp 400.000 di dompet. Korban yang dibekap sempat melawan tapi didorong dengan keras sehingga kepala membentur lantai lalu diangkat ke kasur, karena masih memberontak kain dimasukkan mulut sehingga korban kesulitan napas sampai tidak bergerak lagi," papar jaksa.

Diberitakan sebelumnya, pencurian dengan kekerasan terjadi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Delanggu, Klaten, menewaskan seorang nenek, Sukarmi Tarno Pawiro (87). Dua pelaku yaitu, WP (24) warga Desa Bendosari, Kecamatan Sawit, Boyolali dan EWP (24) warga Desa Jambon, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo ditangkap Sat Reskrim Polres Klaten dan Polsek Delanggu.

Dijelaskan Wakapolres Kompol Tegar Satrio Wicaksono, penangkapan keduanya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/02/V/2024/SPKT/Polsek Delanggu/Polres Klaten tanggal 13 Juni 2024. Kasus ini berawal saat anak korban Komiyati (52) pulang dari bekerja dan menemukan kondisi rumah berantakan.

"Sesampai di rumah masuk melalui pintu sebelah timur lalu masuk ke kamar untuk menaruh tas dan sesampai di kamar melihat kamar berantakan dan barang hilang. Saksi lain, Agnes menjumpai binatang peliharaan tidak berada di kamar tamu," jelas Tegar Senin (24/6) saat konferensi pers.

Setelah itu, terang Tegar, kedua saksi meminta ibunya (Komiyati) menanyakan kepada korban. Tapi sesampainya di kamar korban, mereka melihat korban terbaring di tempat tidur.

"Terbaring di tempat tidur dalam keadaan tertutup selimut dari muka sampai ujung kaki. Setelah itu Komiyati memanggil korban beberapa kali tapi tidak merespons, kemudian mereka keluar rumah meminta bantuan warga," papar Tegar.




(cln/apu)


Hide Ads