Dua perusahaan di Kabupaten Sleman masih belum memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya secara penuh. Kasus ini telah dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan DIY untuk dilakukan penyelesaian.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Ephipana Kristyani, menjelaskan dua perusahaan itu diadukan ke Posko Aduan THR Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Sejak sepekan sebelum Lebaran, total ada 5 aduan yang masuk dengan 4 perusahaan yang menjadi objek aduan.
"Mekanisme aduan THR terpadu melalui kanal WhatsApp yang dikelola oleh Disnakertras DIY. Sampai tanggal17 Maret 2026, khusus di Kabupaten Sleman terdapat 5 aduan masuk dengan 4 perusahaan objek aduan," kata Ephipana saat dihubungi wartawan, Rabu (25/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan dari 4 perusahaan yang diadukan, 2 telah membayarkan hak pekerja. Sedangkan, 2 perusahaan lainnya masih belum bisa membayarkan THR secara penuh.
"Dari 4 perusahaan objek aduan tersebut, 2 perusahaan sudah membayar THR pada tanggal 13 Maret 2026. Sementara 2 perusahaan sudah membayar tapi belum sesuai ketentuan, belum 100 persen," jelasnya.
Terhadap dua perusahaan tersebut, sesuai regulasi yang berlaku kemudian dilaporkan ke pengawas ketenagakerjaan.
"Untuk 2 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan pembayaran THR, sudah dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan DIY untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Ia menjelaskan dinas sudah memanggil sejumlah perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan THR. Tetapi ada beberapa perusahaan yang belum bisa ditemui karena berbagai sebab. Saat ini Disnaker Sleman selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan dari pengawas tersebut.
"Nanti akan ada surat rekomendasi ke Bupati untuk menindaklanjuti apa masalahnya," pungkasnya.
(ams/apl)












































Komentar Terbanyak
Sultan HB X Angkat Bicara soal Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
Terungkap Detik-detik Pelajar Tewas Dibacok 6 Gangster di Dekat SMAN 3 Jogja
Polisi Minta Ortu Serahkan Buron Pembunuhan di Dekat SMAN 3 Jogja