Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 31,5 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu, Muhammad Syahroni, mengatakan pembayaran THR sekaligus dengan gaji 13 bagi ASN lingkup Pemkab Dompu akan mulai dilakukan hari ini, Jumat (13/3/2026).
Pembayaran mulai dilakukan setelah Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026 terkait teknis pembayaran THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2026 disahkan pada Kamis (12/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembayaran THR Pemda Dompu akan mulai dibayarkan pada hari Jumat, 13 Maret 2026, setelah Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026 disahkan," kata Syahroni.
Pemkab Dompu telah menyediakan anggaran untuk pembayaran THR untuk PNSD sebesar Rp 19,45 milar. Sementara untuk ASN PPPK sebesar Rp 11,97 miliar ditambah THR untuk anggota DPRD sebesar Rp 123,97 juta
"Total kebutuhan anggaran pembayaran THR sebesar Rp 31,55 miliar," jelasnya.
Syahroni menegaskan pembayaran THR bagi ASN di Kabupaten Dompu tidaklah terlambat meskipun pada tahun-tahun sebelumnya THR ASN harus dibayar 10 hari sebelum Lebaran.
Hanya saja, dia berujar, tahun ini pemerintah pusat terlambat mempublikasikan PP Nomor 9 tahun 2026 yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun Peraturan Kepala Daerah sebagai landasan pelaksanaan pembayaran THR.
"Sebenarnya tidak terlambat, karena hal ini berlaku secara nasional. Ini disebabkan oleh terlambatnya pemerintah pusat mempublikasikan PP Nomor 9 Tahun 2026," jelasnya.
(Faruk/hsa)










































