157 Perusahaan di Jabar Dilaporkan Belum Bayar THR

157 Perusahaan di Jabar Dilaporkan Belum Bayar THR

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 17 Mar 2026 12:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR. (Foto: Getty Images/Jamaludin Yusup)
Bandung -

Menjelang perayaan Idulfitri 2026, persoalan tunjangan hari raya (THR) kembali mencuat di Jawa Barat. Puluhan perusahaan dilaporkan oleh pekerja karena diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat mencatat, 157 perusahaan telah diadukan oleh 194 pelapor terkait masalah THR. Aduan tersebut disampaikan melalui layanan pengaduan daring milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di laman poskothr.kemnaker.go.id.

Kepala Disnakertrans Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menjelaskan, laporan yang masuk beragam. Sebagian pekerja mengadukan perusahaan yang belum membayar THR sama sekali, sementara lainnya melaporkan pembayaran yang tidak penuh atau tidak sesuai dengan ketentuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah lain yang diadukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat yakni pemberian THR yang telat dibayarkan karena belum juga dicairkan oleh perusahaan," ucap Kim, Selasa (17/3/2026).

ADVERTISEMENT

Setelah laporan diterima, pengawas ketenagakerjaan akan langsung turun melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang diadukan untuk memastikan kebenaran laporan dari para pekerja. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, perusahaan akan diberikan teguran melalui mekanisme nota pemeriksaan.

Kim menuturkan, dalam proses penegakan aturan tersebut, Disnakertrans terlebih dahulu mengeluarkan nota pemeriksaan pertama dengan batas waktu pemenuhan selama tujuh hari. Jika perusahaan masih belum memenuhi kewajibannya, maka akan diterbitkan nota pemeriksaan kedua dengan tenggat waktu yang sama.

Apabila setelah dua tahap teguran itu perusahaan tetap tidak membayarkan THR kepada pekerja, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif.

"Apabila setelah dikeluarkan nota 2, THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha," ungkapnya.

(bba/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads