
Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Pembunuhan Vina
Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan yang gugatan praperadilannya dikabulkan PN Bandung. Polda Jabar memastikan pihaknya patuh terhadap putusan hakim.
Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan yang gugatan praperadilannya dikabulkan PN Bandung. Polda Jabar memastikan pihaknya patuh terhadap putusan hakim.
Polda Jabar akan patuhi putusan hakim PN Bandung atas tidak sahnya penetapan tersangka Pegi Setiawan. Pegi segera dibebaskan dari tahanan.
PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Berikut sejumlah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara itu.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon tidak sah.
Pegi Setiawan memenangkan sidang praperadilan berkaitan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Polda Jabar berjanji segera membebaskan Pegi.
PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hakim menyebut penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah
PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon. Penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan pun dinyatakan tidak sah.
Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Status tersangka Pegi di kasus pembunuhan Vina Cirebon, gugur.