Polda Jabar akan patuhi dan menindaklanjuti putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas tidak sahnya penetapan tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eki. Atas putusan tersebut, Pegi segera dibebaskan dari tahanan.
"Kami ikuti petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," kata Nurhadi di PN Bandung, Senin (8/7/2024), dikutip dari detikJabar.
Sekadar diketahui, Pegi setelah ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus Vina Cirebon mendekam di ruang tahanan Mapolda Jabar. "(Pegi kapan dibebaskan?) Insyaallah, nanti kami secepatnya," ucap Nurhadi menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awak media sempat menanyakan proses selanjutnya kepada Nurhadi soal kemungkinan mencari Pegi lain yang terlibat dalam kasus ini. Menurut Nurhadi, penyidik akan koordinasi terlebih dahulu untuk menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya.
"Ya nanti kami akan koordinasi dengan penyidik, penyidik yang nanti akan menentukan. Intinya kami tetap patuh terhadap putusan hakim," ujar Nurhadi.
Hakim PN Bandung menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah. Hakim meminta agar Pegi Setiawan segera dibebaskan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," ujar hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman saat membacakan putusan sela di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Baca selengkapnya di sini.
(nor/nor)