Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan yang gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Polda Jabar memastikan pihaknya patuh terhadap putusan hakim.
"Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan," kata Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi seperti dikutip dari detikJabar, Senin (8/7/2024).
"Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan |
Namun Nurhadi belum menjelaskan lebih rinci kapan tepatnya Pegi akan dibebaskan. Saat ini, Pegi masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jabar.
"Insyaallah, nanti kita secepatnya (Pegi dibebaskan)," ucap Nurhadi.
Hakim PN Bandung sebelumnya menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah. Oleh sebab itulah hakim meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon," ujar hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman saat membacakan putusan sela di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," sambung hakim.
(hmw/nvl)