Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon. Penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan pun dinyatakan tidak sah.
Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan digelar di PN Bandung pada Senin (8/7/2024). Eman Sulaeman bertindak sebagai hakim yang mengadili gugatan tersebut.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata hakim Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, dikutip dari detikJabar, Senin (8/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, Eman meminta Polda Jabar selaku tergugat segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.
Hakim juga meminta agar proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan untuk dihentikan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," katanya.
(hmw/nvl)