Syukur Ibunda Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Regional

Syukur Ibunda Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Rifat Alhamidi - detikJogja
Senin, 08 Jul 2024 15:19 WIB
Ibunda Pegi Setiawan di Mapolda Jabar
Ibunda Pegi Setiawan di Mapolda Jabar. Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar
Jogja -

Pegi Setiawan lepas dari status tersangka dan dibebaskan dari tahanan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon usai gugatan praperadilan dikabulkan pengadilan. Ibunda Pegi, Kartini bersyukur atas putusan itu dan kini menjemput anaknya di Polda Jawa Barat.

"Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat Indonesia dan netizen, karena mendoakan Pegi Setiawan segera bebas. Alhamdulillah hari ini juga Pegi Setiawan akan segera dibebaskan dan akan saya jemput bersama tim kuasa hukum," kata Kartini di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024) dilansir detikJabar.

Sementara itu, pengacara Pegi, Niko Kilikily memastikan Pegi akan bebas dari tahanan Polda Jabar hari ini. Pihaknya saat ini sedang mengurus proses administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ada kabar, harus keluar hari ini karena sudah ada putusannya. Sekarang kita menjemput, lagi proses administrasi, hari ini kami akan bawa pulang Pegi Setiawan," kata Niko.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman membebaskan Pegi dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7) dilansir detikJabar.

Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat, hingga kedudukan Pegi usai putusan tersebut.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," pungkasnya.

Merespons hal itu, Polda Jabar memastikan akan patuh terhadap putusan hakim PN Bandung. Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan jajarannya akan segera menindaklanjuti putusan hakim PN Bandung atas praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun secepatnya bakal dibebaskan dari tahanan.

"Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," kata Nurhadi di PN Bandung, Senin (8/7).




(rih/apl)

Hide Ads