
Bekas Kabid SMK Dikbud NTB Dituntut 2,5 Tahun Penjara Buntut Kasus Pungli
Kabid SMK Dikbud NTB, Ahmad Muslim, dituntut pidana penjara 2,5 tahun terkait kasus pungutan liar (pungli) saat proyek pembangunan di SMKN 3 Mataram.
Kabid SMK Dikbud NTB, Ahmad Muslim, dituntut pidana penjara 2,5 tahun terkait kasus pungutan liar (pungli) saat proyek pembangunan di SMKN 3 Mataram.
Kepala Dinas Pendidikan NTB, Aidy Furqan, diperiksa terkait dugaan pungli proyek DAK 2024. Ia menolak berkomentar dan berharap pengelolaan anggaran lebih baik.
Polisi mengagendakan untuk memeriksa Kadisdikbud NTB Aidy Furqan seusai anak buahnya, yakni Kabid SMK Dikbud NTB Ahmad Muslim, terjaring OTT.
Penyidik Polresta Mataram menggeledah ruang Kabid SMK NTB, Ahmad Muslim, setelah terjaring OTT. Fokus pencarian dokumen terkait proyek pembangunan sekolah.
Kepala Bidang SMK NTB, Ahmad Muslim, ditetapkan sebagai tersangka pungli setelah terjaring OTT. Proses hukum berlanjut, dan pemberhentian sementara diusulkan.
Polresta Mataram menetapkan Ahmad Muslim, Kabid SMK Dikbud NTB, sebagai tersangka pungli. Polisi menyita Rp 50 juta dan mendalami kasus lebih lanjut.
Kepala Bidang SMK Dikbud NTB, Ahmad Muslim, ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT. Polisi amankan uang Rp 50 juta dan barang bukti lainnya.
Kabid SMK Dikbud NTB Ahmad Muslim terkena OTT Polresta Mataram. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB mengaku malu dengan penangkapan tersebut.