Mantan Kabid SMK Dikbud NTB Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Pemerasan

Mantan Kabid SMK Dikbud NTB Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Pemerasan

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Jumat, 12 Sep 2025 22:40 WIB
Mantan Kabid SMK Dikbud NTB, Ahmad Muslim, beranjak keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram,Β Jumat (12/9/2025). (Foto:Β Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mantan Kabid SMK Dikbud NTB, Ahmad Muslim, beranjak keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram,Β Jumat (12/9/2025). (Foto:Β Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Mantan Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Muslim, divonis pidana penjara lima tahun atas kasus tindak pidana pemerasan. Sidang vonis digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun," ujar majelis hakim yang diketuai Glorious Anggundoro saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (12/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pidana penjara, Ahmad Muslim juga dibebankan pidana denda sebesar Rp 50 juta. "Jika denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan dua bulan," imbuhnya.

Majelis hakim menilai perbuatan Ahmad Muslim terbukti melanggar dakwaan pertama jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Muslim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu," katanya.

Diketahui, vonis majelis hakim tersebut dua kali lipat lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut. Adapun, jaksa sebelumnya menuntut Ahmad Muslim agar diberikan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, serta pidana denda Rp 50 juta subsider satu bulan.

Penasihat hukum Ahmad Muslim, Asmuni, mengatakan akan mengajukan banding terkait putusan hakim itu. Seddangkan, jaksa penuntut umum belum menentukan sikap.

"Pikir-pikir yang mulia," timpal jaksa penuntut umum.

Ahmad Muslim merupakan terdakwa dugaan pungutan liar (pungli) yang terjaring saat operasi tangkap tangan (OTT) di ruangannya saat masih menjabat sebagai Kabid SMK Dikbud NTB pada 11 Desember 2024. OTT dilakukan oleh Satreskrim Polresta Mataram.

Ahmad Muslim ditangkap sesaat setelah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari pemasok bahan bangunan untuk pembangunan toilet, ruang laboratorium, dan ruang kelas baru (RKB) di SMKN 3 Mataram. Proyek tersebut sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK) 2024 sebesar Rp 1,3 miliar.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads