Asal 75 Kg Sabu yang Dibawa 2 Oknum TNI di Medan

Asal 75 Kg Sabu yang Dibawa 2 Oknum TNI di Medan

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Kamis, 16 Mar 2023 00:00 WIB
Dua Oknum TNI Menjadi Saksi di PN Medan, Kiri (Rian Hermawan), Kanan (Yalpin Tarzun) - (Foto: Farid Siregar)
Foto: Farid Siregar
Medan - Dua oknum TNI yang bekerjasama dengan dua orang pria asal Kalimantan yang membawa sabu seberat 75 Kg dan 40 ribu butir ekstasi mengaku bahwa mereka diarahkan oleh dua orang yang berbeda.

Hal itu diungkapkan oknum anggota TNI Yalpin Tarzun dan Rian Hermawan saat menjadi saksi di sidang Yogi Saputra Dewa dan Sahril di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hakim Ketua Dahlan awalnya menanyakan kepada saksi Yalpin siapa yang menyuruh mereka untuk menjemput sabu.

Saat itu Yalpin menjelaskan bahwa mereka diarahakan oleh orang yang belum pernah ia temui bernama Zack (DPO). Yalpin dan Rian sudah dua kali menjemput sabu ke Tanjungbalai.

"Siap, begini yang mulia, kami diarahkan oleh orang yang bernama Zack untuk menjemput sabu tersebut. Saya juga belum pernah bertemu dengan Zack. Saat menyerahkan barang tersebut kami tidak turun dari mobil. Ketika itu pintu mobil dibuka lalu barang tersebut dimasukkan, lalu kami pergi," kata Yalpin, Rabu (15/3/2023).

Setelah itu, Yalpin menjelaskan bahwa yang mengarahkan mereka berdua berbeda dengan yang mengarahkan terdakwa Yogi dan Sahril.

"Yang nyuruh kami Zack, berbeda dengan yang arahkan mereka berdua. Saya tidak tahu siapa yang ngarahkan mereka," ucap Yalpin.

Setelah Yalpin dan Rian menjemput sabu dari Tanjungbalai, kedua oknum TNI tersebut berjanjian dengan Yogi dan Sahril untuk bertemu di Kota Medan agar menyerahkan barang tersebut.

Namun belum sampai berjumpa dengan Yogi dan Sahril, Oknum TNI itu berhasil diamankan oleh tim dari Mabes Polri yang sedang beristirahat.

"Kami diarahkan untuk bertemu dengan terdakwa, namun belum sampai bertemu saat itu petugas kepolisian sudah mengamankan kami beserta barang tersebut. Setelah itu, Polisi langsung menyuruh saya untuk tetap berjumpa dengan kedua terdakwa," ujar Yalpin.

Serupa dengan keterangan dari terdakwa Yogi saat ditanya hakim, pria asal Kalimantan itu menjelaskan bahwa ia disuruh orang bernama Qiff untuk bertemu dengan Yalpin dan Rian Hermawan agar mengambil sabu.

"Saya disuruh oleh orang bernama Qiff, saya kenal dengan Qiff dikenalkan kawan saat duduk di Warung. Lalu ditawarkan pekerjaan membawa sabu, sudah dua kali saya lakukan. Pertama dengan berat 25 Kg dengan upah Rp 80 juta, kalau si Sahril upahnya Rp 50 Juta," bebernya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, hakim ketua menutup sidang dan akan dibuka kembali pada agenda tuntutan yang akan digelar dua pekan kedepan.


(afb/afb)


Hide Ads