Mengutip detikSumut, Selasa (16/5/2023), Oditur Mayor Chk R Panjaitan menyatakan dalam surat tuntutan bahwa keduanya bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Hal yang memberatkan kedua oknum TNI itu yakni telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.
"Bagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kata Mayor Chk R Panjaitan di Pengadilan Militer Medan, Selasa (16/5).
Mendengar tuntutan dari oditur, Yalpin Tarzun yang duduk di kursi roda terlihat menangis sembari menyeka air matanya dan suara tangisnya sesekali terdengar saat oditur membacakan tuntutannya.
Kemudian, setelah oditur membacakan tuntutannya, hakim ketua Kolonel Asril Siagian, hakim anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Mayor Chk Wiwid Arianto memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan.
Penasihat hukum keduanya, Mayor Chk D Hutasohit dan Serka Ahmad Zaini menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.
"Siap Yang Mulia, kami penasihat hukum akan mengajukan pembelaan," kata Serka Ahmad Zaini.
Tuntutan hukuman mati yang diberikan oleh oditurat militer serupa dengan tuntutan jaksa Andalan Zalukhu dan Tomy Eko yang sebelumnya menuntut rekan mereka Yogi dan Syahril dengan pidana mati di PN Medan.
(apl/rih)