Dua oknum TNI, Yalpin Tarzun dan Rian Hermawan yang membawa 75 kg sabu dan 40 ribu esktasi menjadi saksi atas terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam kesaksiannya, mereka bercerita bahwa mendapat upah Rp 2 juta setiap bungkus narkoba yang dibawanya itu.
Dalam persidangan itu, awalnya Yalpin menceritakan bahwa dirinya tidak mengenal sama sekali kedua terdakwa bernama Yogi dan Rian. Sebab, kedua oknum TNI itu hanya diarahkan untuk bertemu dengan mereka yang akan mengambil sabu itu dari mereka.
Sabu itu dijemput oleh Yalpin dan Rian di Tanjungbalai. Setelah menjemput sabu itu mereka diarahkan oleh orang bernama Zack (DPO) untuk mengantarkan ke Yogi dan Syahril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya diarahkan untuk antar barang itu ke mereka berdua, yang arahkan kami berbeda. Namun sebelum jumpa, kami berdua sudah diamankan," kata Yalpin, Rabu (15/3/2023).
Kemudian, hakim Immanuel Tarigan bertanya kepada Yalpin Tarzun dan Rian Hermawan berapa upah mereka yang dijanjikan oleh Zack untuk menjemput sabu dan mengantarkannya ke Yogi dan Syahril. Yalpin mengaku bahwa dia dan temannya itu diupah Rp 2 juta per bungkusnya.
"Siap yang mulia, kami dijanjikan setiap bungkus mendapatkan Rp 2 juta kalau selesai pekerjaan tersebut. Namun, kami belum menerima uang tersebut karena sudah lebih ditangkap," kata Yalpin.
Yalpin juga menceritakan bahwa mereka sudah dua kali menerima pekerjaan haram tersebut dari Zack. Pekerjaan itu dilakukan di tahun yang sama dengan berat yang berbeda.
"Siap, sudah dua kali kami jemput sabu di Tanjungbalai. Sampai saat ini belum pernah ketemu dengan Zack selalu melalui telepon kalau berhubungan. Zack menghubungi untuk menjemput bahan, bahan yang dimaksud adalah sabu dan ekstasi, yang mulia," sebut Yalpin.
Sementara terdakwa Yogi Saputra dan Syahril tidak menjelaskan secara rinci berapa upah mereka setelah menerima sabu tersebut dari Yalpin dan Rian Hermawan.
"Saya tidak tahu berapa upah untuk mengambil sabu itu, karena belum juga ada arahan dari Qiff yang menyuruh saya. Perintahnya hanya untuk mengambil sabu saja, kalau yang pernah saya lakukan itu antar ke Surabaya dengan upah Rp 80 juta," sebut Yogi.
2 Oknum TNI Bawa Sabu Pakai Mobil Gadai
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap mobil yang dikendarai dua oknum TNI itu merupakan mobil gadai. Awalnya, hakim bertanya kepada kedua oknum TNI tersebut terkait kendaraan yang mereka gunakan ke Tanjungbalai untuk menjemput sabu arahan dari Zack. Lalu, Rian mengaku bahwa mobil itu adalah mobil gadai.
"Siap yang mulia, itu mobil punya saya. Mobil itu mobil gadaian, mobil itu ada orang gadai sama saya. BPKB tidak pernah saya lihat namun STNK ada. Saya tidak tahu siapa pemilik mobil itu," sebut Rian.
Setelah kedua oknum TNI itu menjemput sabu dari Tanjungbalai menggunakan mobil, keduanya bersepakat dengan terdakwa Yogi dan Syahril untuk bertemu di Medan agar mengambil sabu tersebut. Namun belum bertemu, kedua oknum TNI itu lebih dulu ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Mabes Polri yang sudah mengikuti mereka berdua.
"Kami pertama kali tertangkap, kami tertangkap di doorsmer, jadi sebenarnya kami sudah ditangkap lebih dulu. Bertepatan saat kami ditangkap, Yogi menghubungi saya kemudian petugas kepolisian memerintahkan agar kami tetap dalam rencana untuk menjumpai Yogi. Saat itu mobil yang kami kendaraan itu sudah di sopiri oleh polisi dari Mabes," ucap Yalpin.
"Setelah sampai di Medan bertemu dengan Yogi dan Rian, saat itu mereka berdua masuk ke dalam mobil yang di sopirin oleh polisi. Kemudian, saat mau turunkan barang, polisi langsung tangkap Yogi dan Rian," sambungnya.
Yalpin mengaku bahwa dirinya lah yang dihubungi oleh orang bernama Zack (DPO) untuk menjemput sabu tersebut. Sementara, Rian Hermawan hanya mengikuti arahan dari Yalpin Tarzun. Yalpin mengaku bahwa dirinya dan Rian sudah dua kali menjalankan bisnis haram tersebut yang diterima dari Zack.
"Saya yang dihubungi oleh Zack, setelah itu saya mengajak Rian. Lalu yang kami pakai itu adalah mobil Rian untuk menjemput sabu itu. Kami sudah dua kali menjemput dan mengantarkan sabu, namun yang pertama orang yang menerima berbeda dengan yang sekarang," terang Yalpin.
Terdakwa Yogi yang mendengarkan keterangan dari Yalpin membenarkan bahwa mereka ditangkap saat akan menurunkan barang haram tersebut. Saat masuk ke dalam mobil, ia tidak mengetahui bahwa mobil tersebut sudah berisi polisi dari Mabes Polri.
"Saya tidak tahu itu ada polisi yang lagi sopiri, rupanya pas saya lagi turunkan barang itu saya langsung ditangkap dari belakang," ujar Yogi.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dua pekan mendatang dalam agenda tuntutan kepada Yogi Saputra Dewa dan Syahril.
(dhm/dhm)