Dua oknum TNI pembawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dituntut hukuman mati. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer Medan, Sertu Yalpin menyampaikan pembelaan dan mengaku sudah termakan bujuk rayu setan.
Mengutip dari detikSumut, Senin (22/5/2023) Sertu Yalpin mengaku salah atas kasus yang menimpanya. Yalpin menyebut bukan hanya dia yang terkena imbas dari perbuatannya, namun anak beserta istrinya juga merasakan akibatnya.
"Kami hanya manusia biasa, dan kami seorang prajurit yang seharusnya mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba. Mohon maaf, tapi kami sudah masuk dalam bujuk rayunya setan sehingga mau melakukan itu," kata Yalpin saat membacakan pembelaan di Pengadilan Militer Medan, Senin (22/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembelaan itu disampaikan Yalpin yang duduk di kursi rodanya dengan terus-terusan menangis. Selain kepada seluruh rakyat Indonesia, mereka juga meminta maaf telah mencoreng kesatuan TNI AD.
"Pada seluruh masyarakat Indonesia kami mohon maaf atas semua kesalahan kami, dan untuk kesatuan TNI AD kami memohon maaf sebesar-besarnya," ucap Yalpin.
Diberitakan sebelumnya, Pratu Rian dan Sertu Yalpin dituntut hukuman mati atas ulahnya. Tuntutan mati itu dibacakan Oditur Mayor Chk R Panjaitan.
R Panjaitan mengatakan perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sehingga dia menilai keduanya layak dijatuhi hukuman mati.
"Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," katanya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5) lalu.
Menurut dia, tidak ada hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa. Perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian dinilai Oditur telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.
"Merusak nama institusi TNI dan merusak generasi muda," katanya.
(apl/ams)