
Jual Senpi ke Terduga Teroris, Oknum Anggota TNI Dihukum 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer III-12 Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Praka FD. Majelis menyatakan Praka FD terbukti menjual senpi ke terduga teroris.
Pengadilan Militer III-12 Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Praka FD. Majelis menyatakan Praka FD terbukti menjual senpi ke terduga teroris.
"Masalah itu sudah ditangani. Masalah ini sudah ditangani sudah mediasi dengan tokoh-tokoh di sana sudah selesaikan," ujar Mayor Laut Sumarno.
Tiga anggota TNI, yaitu Serka SGN, Serka AA, dan Serka ARB, lolos dari hukuman. Sebab, hubungan mereka sudah lama terjadi, sehingga secara hukum kedaluwarsa.
Mantan anggota Korem 023/Kawal Samudera, Sumatera Utara (Sumut), ini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan pemecatan dari keanggotaan TNI.
Jusni disiksa gerombolan oknum TNI di Tanjung Priok, Jakut. Akibat kejadian itu ia koma. Dia meninggal di rumah sakit saat perawatan.
Fakta demi fakta kasus pembunuhan Jefri Wijaya terungkap. Terbaru, terungkap soal janji uang belasan juta rupiah bagi para pelaku.
Polisi menetapkan tujuh orang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Jefri Wijaya, yang mayatnya ditemukan di dalam jurang, Berastagi, Karo, Sumut.
Koptu S sudah diamankan dan ditahan di Pomdam, serta masih diperiksa. Dalam kasus pembunuhan ini juga sudah ditetapkan 7 tersangka.
Taryono menjelaskan ada 4 bagian dari kasus pembunuhan ini, dari perencanaan, eksekusi, pembuangan, hingga konsolidasi. Latar belakang pembunuhan adalah utang.
Polisi menetapkan tujuh orang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Jefri Wijaya, yang mayatnya ditemukan di dalam jurang di Berastagi, Karo, Sumut.