Dua terdakwa korupsi pemanfaatan lahan pembangunan NTB Convention Center (NCC), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Rosiady Husaeny Sayuti dan mantan Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution, tetap dihukum penjara selama enam tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Putusan kasasi itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo. "Iya, sudah benar (putusan) itu," ungkap Kelik, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan pencarian di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, putusan milik Rosiady tercatat dengan nomor 4599 K/PID.SUS/2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim dalam perkara itu diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan khusus pidana pengganti denda menjadi pidana penjara selama enam tahun, pidana denda sebesar Rp 300 juta," bunyi amar putusan hakim, dikutip dari SIPP PN Mataram.
Denda itu wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan kasasi diberitahukan kepada terdakwa. Jika tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang, diganti dengan terdakwa menjalani pidana penjara selama 100 hari," katanya.
Sementara itu, putusan milik Dolly Suthajaya Nasution tercatat dengan nomor 4598 K/PID.SUS/2026. Dalam amar putusan, hakim menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana.
"Pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 100 juta yang harus dibayar paling lama satu bulan setelah pemberitahuan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," sebut hakim yang diketuai Yohanes Priyana.
Apabila denda itu tidak dibayar, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda tersebut. Jika tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Selain itu, hakim menambah hukuman Dolly untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar. Jika uang pengganti itu tidak dibayar, maka dipidana penjara selama tiga tahun.
Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) NTB, hukuman pidana Rosiady dipangkas dua tahun dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Sebelumnya, Rosiady divonis pidana penjara selama delapan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," bunyi amar putusan hakim PT NTB.
Hakim yang mengadili perkara pada tingkat banding itu ialah Gede Ariawan sebagai ketua hakim, dengan anggota Ahmad Yasni dan Diah Susilowati.
Mereka juga membebankan Rosiady pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan hakim PT NTB itu lebih ringan dibandingkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang menjatuhinya pidana penjara selama delapan tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti dengan pidana penjara selama delapan tahun," vonis ketua majelis hakim, Mahendrasmara Purnamajati dengan hakim anggota Ketut Somanasa dan Djoko Soepriypno, di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Jumat (10/10/2025) malam.
Sekda era Gubernur NTB, TGB Muhammad Zainul Majdi itu turut divonis pidana denda sebesar Rp 400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti denhan pidana kurungan selama lima bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Dolly, hakim PT NTB memangkas hukuman pidana penjara terdakwa dari 10 tahun menjadi enam tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," bunyi amar putusan hakim PT NTB.
Hakim PT NTB yang menjatuhi terdakwa Dolly pidana penjara enam tahun itu ialah Gede Ariawan selaku ketua hakim, dengan anggota Ahmad Yasin dan Diah Susilowati.
Dolly turut dihukum pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan badan dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.258.537.000.
Jika uang pengganti itu tidak dibayar paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka bendanya akan disita dan dilelang.
"Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," kata amar putusan itu.
Sebelumnya, Dolly dihukum pidana penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
"Menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 500 juta," vonis ketua majelis hakim, Mahendrasmara Purnamajati dengan hakim anggota Ketut Somanasa dan Djoko Soepriypno, di ruang sidang PN Tipikor Mataram, (10/10/2025).
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana badan selama enam bulan. Wakil Ketua PN Mataram itu turut membebankan terdakwa Doly membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar subsider tiga tahun.