Mantan Sekda NTB Era TGB Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Sekda NTB Era TGB Dituntut 12 Tahun Penjara

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 29 Sep 2025 14:22 WIB
Mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (29/9/2025). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Foto: Mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (29/9/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Mantan Sekretariat Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosiady Husaenie Sayuti, dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Rosiady merupakan terdakwa korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC), antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan PT Lombok Plaza tahun 2016.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Ema Mulyawati saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (29/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pejabat era Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi, itu juga dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta. "Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.

Jaksa menyebut perbuatan Rosiady dalam tindak pidana korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NCC terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," ucap Ema.

Ada dua orang yang terseret dalam kasus ini. Selain Rosiady, ada mantan Direktur PT Lombok Plaza periode 2012-2016 Dolly Sutahajaya Nasution. Dalam kasus ini, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 15,2 miliar berdasarkan hasil penghitungan akuntan publik.

Kerugian itu timbul akibat hilangnya hak penerimaan nilai bangunan pengganti gedung laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) NTB sebesar Rp 7,2 miliar. Dan dari hilangnya hak penerimaan imbalan tahunan atau royalti penerimaan keuangan Pemprov NTB atas pola bangun guna serah (BGS) untuk pembangunan NCC dan fasilitas pendukungnya sebesar Rp 8 miliar.

"(Nilai itu) merupakan kewajiban yang timbul dari adanya penandatangan kerja sama ini yang harus dipenuhi oleh saksi Dolly selaku direktur PT Lombok Plaza," katanya.

Rosiady tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang tersebut, melainkan membebankan semua kerugian negara itu ke Dolly Sutahajaya Nasution.

"Pembanguan gedung pengganti Labkesda dan pembayaran royalti kontribusi menjadi kewajiban bagi pihak mitra, dalam hal ini saksi Dolly. Oleh karena itu, sangat adil dan pantas membebankan kepada saksi Dolly untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15,2 miliar," tandasnya.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads