
Bui 4 Tahun untuk Eks Kadispertaru DIY Penerima Gratifikasi Mafia Tanah
Majelis hakim PN Jogja juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Krido berupa perampasan barang, yakni dua bidang tanah di Purwomartani, Sleman.
Majelis hakim PN Jogja juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Krido berupa perampasan barang, yakni dua bidang tanah di Purwomartani, Sleman.
Majelis hakim PN Jogja menilai mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sesuai dakwaan kedua JPU.
Eks Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno divonis 4 tahun bui. Majelis hakim menyatakan Krido terbukti menerima gratifikasi.
Oleh JPU, eks Kepala Dispertaru Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno dituntut 8 tahun penjara di kasus mafia tanah kas desa.
Selain vonis 8 tahun bui, Agus juga dijatuhi hukuman denda Rp 400 juta dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 350 juta.
Lurah Caturtunggal Agus Santoso dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus mafia tanah kas desa.
Terdakwa kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) yang juga Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, divonis hukuman 8 tahun penjara. Begini vonis selengkapnya.
Kejati DIY menetapkan Jogoboyo Kalurahan Caturtunggal pria inisial ANS sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD).
Jogoboyo inisial ANS ini merupakan staf dari Lurah Caturtunggal Agus Santoso yang kini berstatus terdakwa.
Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto mengungkap alasan di balik lamanya proses penyelidikan-penyidikan kasus mafia tanah kas desa di Sleman.