Kajati DIY Ungkap Kendala Usut Kasus Mafia Tanah di Sleman: Penyidik Terbatas

Kajati DIY Ungkap Kendala Usut Kasus Mafia Tanah di Sleman: Penyidik Terbatas

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 08 Des 2023 18:11 WIB
Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto di Kompleks Kepatihan DIY, Jogja, Jumat (8/12/2023).
Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto di Kompleks Kepatihan, Jogja, Jumat (8/12/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY tengah disibukkan dengan pengusutan kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Sleman yakni di Caturtunggal, Maguwoharjo, dan Candibinangun. Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto mengakui proses hukum dilakukan secara bertahap karena keterbatasan jumlah penyidik.

"Ya tidaklah (dilakukan secara bersamaan), kan kita SDM-nya juga terbatas. Penyidik kita ini sudah kerja semua. Kita ini penyidikan banyak," ujar Ponco kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Jumat (8/12/2023).

Terbaru, Kejati DIY kembali menetap satu tersangka dalam kasus mafia TKD Caturtunggal. Yakni ANS yang merupakan jogoboyo atau perangkat di Kalurahan Caturtunggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan tersangka baru ini terbilang cukup jauh waktunya dengan penetapan Lurah Caturtunggal Agus Santoso sebagai tersangka, yang kini tengah menjalani persidangan. Lalu Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino yang telah divonis delapan tahun penjara.

Ponco mengungkapkan selain keterbatasan jumlah penyidik, hal tersebut juga merupakan strategi dalam penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Tapi semua on the track, semua masih dalam proses. Itu buktinya ada lagi tersangka (kasus TKD Caturtunggal)," ungkap Ponco.

"Strategi penyidikan kan seperti itu, setelah di pengadilan menyatakan ada yang terbukti, di sana ada pengembangan dari pembuktian, ditemukan bukti-bukti baru. Dari bukti baru itu akan ditemukan tersangka baru," lanjutnya.

Progres Kasus TKD di Candibinangun

Disinggung mengenai kelanjutan kasus mafia TKD Candibinangun, Kapanewon Pakem, Sleman yang belum ada yang penetapan tersangka, Ponco menegaskan jika pihaknya tengah memeriksa saksi ahli.

"Yang Candibinangun menunggu keterangan ahli, sudah berproses kok. Jadi kita perkuat dengan ahli, kalau nanti kesaksian ahli sudah kita dapat dan mendukung alat bukti yang ada, mesti juga langsung kita proses sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.

"Semua masih proses, itu kan kegiatan-kegiatan nggak bisa terus serempak. Penyidik kita kan juga terbatas," pungkas Ponco.




(ams/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads