
Dua Siswa SMP Advent Pasuruan Jadi Tersangka Penganiayaan Teman
Kasus dugaan penganiayaan siswa SMP di Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi Pasuruan memasuki babak baru. Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka.
Kasus dugaan penganiayaan siswa SMP di Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi Pasuruan memasuki babak baru. Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka.
Dispendikbud Pemkab Pasuruan menunda izin operasional SMP Advent Purwodadi. Ini karena peristiwa penganiayaan kembali terjadi.
Pelajar Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi yang dianiaya dua temannya melapor ke polisi. Empat saksi telah diperiksa.
Penganiayaan terhadap siswa kembali terjadi di Sekolah Lanjutan Advent. Kali ini siswa SMP dianiaya 2 orang temannya.
Penganiayaan 2 siswa SMP Advent Purwodadi Pasuruan diduga bermula dari pelanggaran aturan kedua korban. Ditambah lima senior sekolah yang kebablasan.
Kasus penganiayaan pada 2 siswa SMP Advent Purwodadi Pasuruan telah memasuki babak baru. Berikut perjalanan kasusnya.
Kasus penganiayaan 2 siswa SMP Advent Pasuruan yang dilakukan senior diselesaikan kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat tidak membawa kasus itu ke meja hijau
Dispendikbud Kabupaten Pasuruan akhirnya memberi sanksi SMP Advent Purwodadi, Pasuruan. Itu terkait senior aniaya 2 siswa SMP dengan keji.
Kasus penganiayaan di Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi diharap berakhir damai dan para pelaku bisa melanjutkan sekolah. Namun kuasa hukum korban berkata lain.
Dispendikbud Kabupaten Pasuruan memberi dukungan moral pada dua korban penganiayaan senior di Pasuruan. Mereka ingin para siswa bisa bangkit.