Sanksi Pembinaan Sekolah di Pasuruan Imbas Siswa Dianiaya Senior

Sanksi Pembinaan Sekolah di Pasuruan Imbas Siswa Dianiaya Senior

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 29 Mar 2022 07:28 WIB
Siswa SMP Advent dianiaya
(Foto file: Muhajir Arifin/detikJatim)
Surabaya -

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan akhirnya memberi sanksi SMP Advent Purwodadi, Pasuruan, soal senior aniaya 2 siswa SMP dengan keji. Namun Kepala Dispendikbud Kabupaten Pasuruan, Hasbullah menyebut sanksi itu berupa pembinaan atas kelalaian yang terjadi.

Pihak dinas pun memberikan sanksi pembinaan ke yayasan. Mereka menegaskan, kejadian serupa tidak boleh terulang lagi di masa depan.

"Sanksi kami kalau SMP sifatnya pembinaan. Mungkin kelalaian dari pihak yayasan," kata Kepala Dispendikbud Kabupaten Pasuruan, Hasbullah, kepada detikJatim, Senin (28/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasbullah menjelaskan penganiayaan tersebut terjadi di luar jam belajar mengajar. Sehingga merupakan tanggung jawab yayasan. Ia meminta yayasan lebih meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Kejadiannya bukan waktu sekolah, waktu di luar jam mengajar. Kewenangannya di yayasan. Saya minta kejadian serupa tidak terulang lagi, kasihan murid-murid," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dispendikbud juga memberikan dukungan moral pada korban. Para korban diharapkan segera pulih dari trauma.

"Kami memberikan dukungan moral pada korban agar segera pulih dari trauma," jelasnya

Hasbullah berharap kedua korban kembali bangkit dan kembali beraktivitas dengan normal. Kedua korban harus bisa menyelesaikan pendidikannya.

"Agar kembali bangkit dan menyelesaikan sekolah. Mereka kan kelas 3, mau ujian juga. Jangan biarkan trauma merusak masa depan kamu, saya bilang begitu," terang Hasbullah.

Sementara kuasa hukum korban penganiayaan siswa SMP menolak berdamai dengan para pelaku. Pihak dinas mengupayakan ada mediasi dan perdamaian antara kedua belah pihak.

"Kalau bisa dilakukan, misalnya bisa diupayakan damai hingga mencabut laporan. Ini kan urusan pendidikan, kasihan nasib pelaku juga. Saya minta juga ke yayasan jangan sampai tidak lulus. Masak kasus seperti ini terus mengalahkan tiga tahun dia sekolah, yang empat orang ini kan kelas 3 SMA, mau lulus," terang Hasbullah.

Pelaku penganiayaan DLH dan FG, siswa kelas 3 SMP Advent, harus dipecat dari sekolah.

"Kita dari pihak korban masih mendesak pihak sekolah supaya memberikan sanksi pemecatan terhadap para pelaku penganiayaan," tambahnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat dua siswa kelas 9 SMP, DLH dan FG dianiaya seniornya. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (19/3/2022) malam. Saat itu, keduanya diculik dari kamar asrama dan dibawa ke suatu tempat, lalu dianiaya.

Ada 9 jenis penganiayaan mulai tendangan, pukulan, cambukan, hingga sundutan rokok di punggung siswa. Orang tua siswa yang mengetahui kejadian ini langsung melapor ke polisi. Mereka menuntut pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sat Reskrim Polres Pasuruan menetapkan dan menahan lima tersangka kasus penganiayaan ini. Mereka yakni AB (18), AK (19), AD (18), SS (18) dan JC (16). Mereka siswa SMA di Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi (Slapur).




(fat/fat)


Hide Ads