Kasus penganiayaan pada 2 siswa SMP Advent Purwodadi Pasuruan telah memasuki babak baru. Usai lima pelaku ditetapkan menjadi tersangka, kasus ini akhirnya berakhir damai. Begini perjalanan kasusnya.
Kasus ini berawal saat 2 siswa SMP Advent Purwodadi Pasuruan, DLH dan FG menjadi korban penganiayaan seniornya. Mereka dipukul, ditampar, ditendang, dicambuk hingga disundut rokok. Perbuatan ini membuat gendang telinga salah satu korban pecah.
Salah satu korban menyebut, penganiayaan ini dilakukan cukup ngeri. Keduanya pun melaporkan penganiayaan ini ke polisi. Mereka bercerita awal mula kejadian itu. Ia mengatakan saat penganiayaan, tidak ada guru yang mengetahui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu korban, DLH, mengatakan dia dan temannya dicambuk menggunakan sarung yang diikat hingga keras. Lalu ia ditendang hingga disundut rokok di punggungnya.
"Menggunakan sarung yang diikat keras, pakai tangan, ditendang, disundut rokok," kata DLH saat melapor ke Polres Pasuruan, Kamis (24/3/2022).
Akibat penganiayaan ini, gendang telinga salah satu siswa pecah. Kuasa Hukum Pelapor, Tamba Musta Harianja menyebut, DLH mengalami pecah gendang telinga.
"Ada 9 macam penganiayaan, seperti contohnya pemukulan, penendangan, disundut rokok, ditampar sampai gendang telinganya pecah, sobek dan diinjak. Ada 9 poin tadi yang kita laporkan terkait tindak kekerasannya," kata Tamba, Kamis (23/3/2022).
Beruntung DLH masih bisa mendengar. Usai kejadian, orang tua DLH langsung membawa anaknya untuk menjalani perawatan di rumah sakit.
Sementara ibu dari DLH, Toriana Simatupang menyebut, anaknya mengalami luka di seluruh punggung diduga akibat sundutan rokok dan cambukan. Bahkan, gendang telinga anaknya bermasalah hingga dirawat di RS.
"Badannya, kata anak saya, ada yang dibakar, disundut pakai rokok sampai dihajar dengan tali pinggang sampai gendang telinganya bermasalah dan harus dibawa ke rumah sakit," kata Toriana Simatupang.
Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat mengusut kasus ini. Polisi langsung melakukan olah TKP hingga mengamankan lima senior yang diduga melakukan penganiayaan. Selain itu, 6 orang saksi kunci yang mengetahui kejadian tersebut juga turut dimintai keterangan.
Melihat kejadian ini, pihak sekolah pun buka suara. Direktur Sekolah, David Maat, menambahkan, dua korban memang sudah beberapa kali melanggar aturan. Mereka beberapa kali dinasehati oleh seniornya.
"Memang beberapa kali meninggalkan asrama dan sudah dinasehati beberapa kali sama seniornya. Dan terakhir ketahuan, (dua korban ini bilang) 'saya kalau ketahuan lagi dipukul nggak papa'. Sayangnya mukulnya itu salah, kelewatan. Itu bertentangan dengan aturan. Itulah perlunya pendidikan tentang, apa namanya, anak-anak harus ngerti hukum. Kadang kan mereka nggak mengerti itu berbahaya apa yang dikerjakan," terang David.
"Kita nggak bisa melindungi anak-anak. Itu kan di luar kendali. Kalau melanggar lagi, sekecil apapun, dalam minggu depan kalau melanggar lagi, dikeluarkan," ujar David.
Usai pemeriksaan saksi dan korban, Sat Reskrim Polres Pasuruan menetapkan 5 tersangka kasus penganiayaan dua siswa SMP Advent Purwodadi, Pasuruan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Sudah kami tahan, 5 orang," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Jumat (25/3/2022).
Motif penganiayaan dua siswa SMP Advent Purwodadi, Pasuruan karena para seniornya berniat memberikan hukuman. Hukuman diberikan karena korban melanggar aturan keluar asrama tanpa izin.
"Dua korban ketahuan keluar asrama tanpa izin. Sehingga siswa senior memberikan hukuman. Ini harusnya tidak boleh terjadi di dalam asrama," kata Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, Jumat (25/3/2022).
"Sejauh ini belum ditemukan adanya unsur dendam. Apakah ada pembiaran dari sekolah ataukah dari pihak-pihak lain, itu masih kita dalami. Dijerat pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak juncto pasal 170 KUHP. Ancamannya 5 tahun penjara," terang Erick.
Kelima tersangka ini yakni AB (18), AK (19), AD (18), SS (18) dan JC (16). Mereka siswa SMA di Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi (Slapur).
Melihat kasus ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan mendatangi Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi. Hal ini terkait kasus penganiayaan dua siswa SMP yang dilakukan seniornya yang duduk di bangku SMA.
Kedatangannya ini untuk mengupayakan mediasi pihak korban dan pelaku. Mediasi diharapkan akan berujung pada pencabutan laporan atau kasus berakhir damai.
"Kami baru dari sana. Kami mengupayakan mediasi antarkeluarga korban dan pelaku," kata Kepala Dispendikbud Kabupaten Pasuruan Hasbullah, kepada detikJatim, Senin (28/3/2022).
Kasus penganiayaan dua siswa SMP Advent Purwodadi Pasuruan, yang dilakukan senior akhirnya diselesaikan kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat tidak membawa perkara tersebut ke meja hijau.
Penasehat Hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pasuruan, Dani Harianto, mengatakan opsi penanganan perkara di luar persidangan sudah disepakati. Satu tersangka yang masih berstatus anak disepakati diselesaikan dengan diversi. Sementara empat pelaku lain diupayakan mendapatkan restorative justice.
Alasan mendasarkan opsi diversi dan restorative justice karena kelima tersangka masih pelajar. Mereka masih memiliki masa depan yang panjang.
"Sudah dilakukan diversi dan restorative justice. Hasilnya semua pihak sepakat," kata Dani Harianto, Kamis (7/4/2022).
Dani menyebutkan mediasi yang menghasilkan kesepakatan diversi dan restorative justice sudah digelar Senin (4/4/2022). Beberapa pihak yang terkait hadir antara lain Posbakum P2TP2A, Dinsos, Dispendik, kepolisian hingga korban.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto membenarkan diversi dan restorative justice perkara Advent sudah disepakati. Namun para tersangka penganiya masih ditahan di Mapolres Pasuruan.
"Penetapan diversi maupun restorative justice menunggu penetapan dari pengadilan. Rencananya memang akan mendapatkan penangguhan," kata Adhi.
(hil/fat)