Kasus penganiayaan siswa di SMP Advent Purwodadi, Pasuruan, yang berulang membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan geram. Dinas menunda perpanjangan izin operasional SMP tersebut.
Untuk diketahui kasus penganiayaan kembali menimpa pelajar SMP Advent. Pelajar berinisial ZAS (16) melapor telah dianiaya dua temanya, M (17) dan PC (17), pada Minggu (7/8/2022).
Kasus tersebut merupakan yang kedua dalam lima bulan terakhir. Sebelumnya dua siswa SMP Advent Purwodadi menjadi korban penganiayaan seniornya, pada April 2022. Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Namun kasus ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SOP di asrama bagaimana, kan sudah ada pergantian ketua asrama. Kok masih terjadi lagi, berarti ada yang salah. Berarti tidak ada pembenahan SOP. Itu jadi pertimbangan kami," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Hasbullah, Senin (22/8/2022).
Dijelaskan Hasbullah, SMP Advent tiga bulan lalu mengajukan izin operasional yang sudah habis. Karena kurangnya kelengkapan dokumen, pihak dinas tidak melakukan verifikasi lapangan.
Beberapa minggu lalu ketika dokumen sudah lengkap dan pihak dinas berencana melakukan verifikasi, terjadi kasus kekerasan lagi. Pihak dinas menunda verifikasi sampai kasus diselesaikan dan ada pembenahan di sekolah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo menegaskan proses hukum kasus penganiayaan ZAS masih berlanjut. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.
"Prosesnya masih berjalan. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan," kata Adhi.
(abq/iwd)