Penganiayaan 2 siswa SMP Advent Purwodadi Pasuruan diduga bermula dari dugaan pelanggaran aturan oleh kedua korban serta adanya lima senior asrama sekolah yang berupaya menghukum dengan cara kebablasan. DLH dan FG dipukul, ditampar, ditendang, dicambuk, hingga disundut rokok.
Perbuatan itu mengakibatkan gendang telinga salah satu korban pecah. Salah satu korban, DLH, mengatakan penganiayaan terhadap dia dan temannya itu tidak diketahui oleh guru. Kuasa Hukum Pelapor Tamba Musta Harianja menyebut, DLH mengalami pecah gendang telinga.
"Ada 9 macam penganiayaan, seperti contohnya pemukulan, penendangan, disundut rokok, ditampar sampai gendang telinganya pecah, sobek dan diinjak. Ada 9 poin tadi yang kita laporkan terkait tindak kekerasannya," kata Tamba, Kamis (23/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beruntung DLH masih bisa mendengar. Usai kejadian, orang tua DLH langsung membawa anaknya menjalani perawatan di rumah sakit. Ibu DLH Toriana Simatupang mengatakan, anaknya mengalami luka di seluruh punggung diduga akibat sundutan rokok dan cambukan.
"Badannya, kata anak saya, ada yang dibakar, disundut pakai rokok sampai dihajar dengan tali pinggang sampai gendang telinganya bermasalah dan harus dibawa ke rumah sakit," kata Toriana Simatupang.
Polisi yang mendapatkan laporan dari orang tua korban segera melakukan olah TKP hingga mengamankan kelima orang siswa senior yang diduga melakukan penganiayaan. Tidak hanya itu, polisi juga memintai keterangan 6 orang saksi kunci yang mengetahui kejadian itu.
Usai pemeriksaan saksi dan korban, Sat Reskrim Polres Pasuruan menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka kasus penganiayaan. Polisi juga menahan para pelaku untuk proses penyidikan. "Sudah kami tahan, 5 orang," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Jumat (25/3/2022).
Direktur Sekolah Advent Pasuruan, David Maat mengatakan, kedua korban memang sudah beberapa kali melanggar aturan. Mereka beberapa kali meninggalkan asrama tanpa izin dan sudah beberapa kali pula dinasehati oleh seniornya.
"Memang beberapa kali meninggalkan asrama dan sudah dinasehati beberapa kali sama seniornya. Dan terakhir ketahuan, (dua korban ini bilang) 'saya kalau ketahuan lagi dipukul nggak papa'. Sayangnya mukulnya itu salah, kelewatan. Itu bertentangan dengan aturan," katanya.
Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz menyebutkan bahwa sejauh ini memang tidak ditemukan unsur lain seperti dendam atau pembiayan dari sekolah setelah melakukan penyelidikan.
"Sejauh ini belum ditemukan adanya unsur dendam. Apakah ada pembiaran dari sekolah ataukah dari pihak-pihak lain, itu masih kita dalami. (Kelima tersangka) dijerat pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak juncto pasal 170 KUHP. Ancamannya 5 tahun penjara," terang Erick.
Kelima tersangka itu adalah AB (18), AK (19), AD (18), SS (18) dan JC (16). Mereka siswa SMA di Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi (Slapur). Untung saja ada opsi damai. Kasus itu akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Semua pihak sepakat perkara itu tidak dibawa ke meja hijau.
Penasehat Hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pasuruan Dani Harianto mengatakan bahwa opsi penanganan perkara di luar persidangan sudah disepakati.
Satu tersangka yang masih berstatus anak disepakati diselesaikan dengan diversi. Sementara empat pelaku lain diupayakan mendapatkan restorative justice. Alasan opsi diversi dan restorative justice karena kelima tersangka masih pelajar. Mereka masih memiliki masa depan yang panjang.
"Sudah dilakukan diversi dan restorative justice. Hasilnya semua pihak sepakat," kata Dani Harianto, Kamis (7/4/2022).
Dani menyebutkan mediasi yang menghasilkan kesepakatan diversi dan restorative justice sudah digelar Senin (4/4/2022). Beberapa pihak yang terkait hadir antara lain Posbakum P2TP2A, Dinsos, Dispendik, kepolisian hingga korban.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto membenarkan diversi dan restorative justice perkara Advent sudah disepakati. Namun para tersangka penganiya masih ditahan di Mapolres Pasuruan.
"Penetapan diversi maupun restorative justice menunggu penetapan dari pengadilan. Rencananya memang akan mendapatkan penangguhan," kata Adhi.
(dpe/fat)