
Tak Surut Tarik Retribusi KKP di Nusa Penida meski Ditolak Wisatawan
Dinas Kelautan dan Perikanan Bali mulai gencar melakukan sosialisasi dan menarik retribusi dari wisatawan yang beraktivitas di KKP Nusa Penida, Klungkung.
Dinas Kelautan dan Perikanan Bali mulai gencar melakukan sosialisasi dan menarik retribusi dari wisatawan yang beraktivitas di KKP Nusa Penida, Klungkung.
Kali ini, beredar video turis asing yang datang bersama keluarganya menolak membayar retribusi tersebut.
Dinas Kelautan dan Perikanan Bali menempatkan sejumlah penjaga di 11 titik pintu masuk menuju kawasan konservasi perairan (KKP) Nusa Penida, Klungkung.
Keinginan Pemprov Bali mewujudkan pariwisata berkualitas menemui tantangan. Terbaru, penerapan retribusi Rp 100 ribu di Nusa Penida ditentang sejumlah kalangan.
Sandiaga menurunkan tim khusus untuk menemui Gubernur Bali Wayan Koster buntut pungutan retribusi snorkeling dan diving di Nusa Penida dan Nusa Lembongan
Gubernur Bali Wayan Koster retribusi snorkeling dan diving Rp 100 ribu itu sudah sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021.
Kepala UPTD KKP Bali di Klungkung I Nengah Bagus Sugiarta menuturkan pengutan retribusi di Nusa Penida dan Nusa Lembongan, Klungkung, untuk konservasi laut.
Pungutan retribusi bagi wisatawan yang snorkeling dan diving di Nusa Penida dan Nusa Lembongan sebesar Rp 100 ribu per orang dipersoalkan sejumlah kalangan.
Perbekel Desa Lembongan menilai retribusi snorkeling dan diving Rp 100 ribu terlalu memberatkan dan perlu dikaji ulang.
Wisatawan dan pelaku pariwisata selam, seperti snorkeling dan diving, mengeluhkan retribusi Rp 100 ribu di Nusa Penida yang berlaku mulai 1 Juli 2023.