Tarik Retribusi, Dinas Kelautan Bali Jaga 11 Pintu Masuk ke Nusa Penida

Klungkung

Tarik Retribusi, Dinas Kelautan Bali Jaga 11 Pintu Masuk ke Nusa Penida

Putu Krista - detikBali
Selasa, 04 Jul 2023 12:26 WIB
Klungkung -

Dinas Kelautan dan Perikanan Bali menempatkan sejumlah penjaga di 11 titik pintu masuk menuju kawasan konservasi perairan (KKP) Nusa Penida, Klungkung. Pintu masuk itu tersebar di Tanjung Benoa, Pelabuhan Benoa, Serangan, Semawang, Padangbai, Jungutbatu, Bias Munjul, Tanjung Sanghyang, Toya Pakeh-Sakti, Ped-Suana, dan Crystal Bay.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kawasan konservasi perairan (KKP) Bali di Klungkung I Nengah Bagus Sugiarta menuturkan petugas akan menarik retribusi bagi wisatawan asing maupun domestik yang beraktivitas di KKP Nusa Penida. Adapun, setiap pintu masuk itu dijaga oleh dua petugas.

"Petugas akan mendata pengunjung, memverifikasi tiket retribusi, hingga memfasilitasi pengunjung membayar retribusi," tutur Sugiarta, Selasa (4/7/2023).

Sugiarta menjelaskan penarikan retribusi untuk aktivitas di kawasan konservasi perairan sudah memiliki payung hukum yaitu Peraturan Daerah Bali Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Adapun tarif retribusi berbeda-beda bergantung pada jenis kegiatan di kawasan konservasi perairan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalkan, karcis masuk untuk domestik untuk dewasa Rp 10 ribu, anak Rp 5 ribu. Sedangkan, untuk warga asing dewasa sebesar Rp 100 ribu dan anak Rp 50 ribu.

Retribusi untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berfoto di kawasan konservasi perairan tarifnya berbeda-beda. Misalkan, foto prewedding Rp 500 ribu, foto model Rp 750 ribu, dan foto iklan produk Rp 500 ribu.

ADVERTISEMENT

Sugiarta menjelaskan penarikan retribusi terkendala pandemi COVID-19. "Kesiapan sarana juga belum memadai saat itu, sehingga Perda tersebut belum efektif diterapkan," tuturnya.

Sugiarta menjelaskan wisatawan bisa membayar retribusi melalui situs atixbali.com. Adapun perihal informasi retribusi di kawasan konservasi perairan bisa dilihat di situs balimarinepark.baliprov.go.id.

Sebelumnya, pelaku usaha jasa wisata di Nusa Lembongan dan Perbekel Desa Lembongan menolak pungutan retribusi tersebut. Sebab, retribusi itu dianggap memberatkan wisatawan dan diterapkan tanpa sosialisasi yang memadai.

(gsp/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads