Ramai-ramai Persoalkan Pungutan Retribusi Rp 100 Ribu di Nusa Penida

Round Up

Ramai-ramai Persoalkan Pungutan Retribusi Rp 100 Ribu di Nusa Penida

Tim detikBali - detikBali
Senin, 03 Jul 2023 09:39 WIB
Klungkung - Pungutan retribusi bagi wisatawan yang snorkeling dan diving di kawasan Nusa Penida dan Nusa Lembongan sebesar Rp 100 ribu per orang dipersoalkan sejumlah kalangan. Penarikan retribusi itu berlaku mulai Sabtu (1/7/2023).

Di tanda retribusi tersebut tertulis "Retribution Ticket Bali Marine Protectetd Area IDR 100.000. Valid for one person per day." Selain itu, terdapat logo Dinas Kelautan dan Perikanan Bali di tiket retribusi tersebut. Berikut ini sejumlah keluhan terkait penerapan retribusi tersebut.

Pelaku Pariwisata di Nusa Lembongan Terkejut

Pelaku jasa pariwisata di Nusa Lembongan I Wayan Yudiarta terkejut dengan penarikan retribusi tersebut. Petugas tetiba menarik retribusi pada wisatawan yang akan snorkeling atau diving di sana.

Petugas itu, lanjut Yudiarta, menarik retribusi berbekal brosur dan imbauan usaha jasa. Padahal, wisatawan yang masuk ke kawasan Nusa Penida sudah dipungut retribusi Rp 25 ribu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung.

"Katanya, untuk perlindungan dan pelestarian kawasan (konservasi perairan) Nusa Penida. Secara pribadi, saya sangat tidak setuju, apalagi, ini (pungutan) mendadak sekali, dikasih tahu langsung bayar," ujarnya kepada detikBali, Minggu (2/7/2023).

Selama ini, Yudiarta melanjutkan, wisatawan yang snorkeling hanya membayar jasa kepada pelaku usaha menyelam di Lembongan atau Nusa Penida. Tarifnya beragam, mulai dari Rp 350 ribu per paket.

Kepala Desa Lembongan Persoalkan Pungutan Retribusi

Perbekel Desa Lembongan I Ketut Gede Arjaya juga mempersoalkan pungutan retribusi Rp 100 ribu untuk snorkeling dan diving di perairan Nusa Penida dan Nusa Lembongan. Retribusi itu terlalu memberatkan wisatawan yang pelesiran di kawasan dua pulau tersebut.

Arjaya meminta kebijakan retribusi yang diterapkan per 1 Juli 2023 itu dikaji ulang. Sebab, pelaku usaha pariwisata perairan didominasi oleh perorangan, yakni menjadi pekerjaan sampingan nelayan tradisional.

"(Retribusi) Rp 100 ribu itu terlalu memberatkan, mungkin kalau bisa dikaji ulang besarannya. Memang, semestinya dikaji dulu angkanya, baru diterapkan," ungkap Arjaya kepada detikBali, Minggu (2/7/2023).

Dasar pungutan retribusi itu adalah Peraturan Daerah Bali Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Regulasi itu menyebutkan tarif wisata masuk ke kawasan konservasi perairan (KKP) Nusa Penida.

Sayangnya pungutan retribusi itu baru diterapkan 1 Juli lalu meski regulasinya sudah terbit sejak 2021. Padahal, selama ini, wisatawan yang snorkeling dan diving hanya membayar jasa pada pelaku usaha sebagai pemandu dan untuk penyewaan alat.

Niluh Djelantik Pertanyakan Pungutan Retribusi

Tokoh masyarakat Bali Niluh Djelantik meminta penjelasan pemerintah terkait pungutan retribusi snorkeling dan diving di Nusa Penida. Melalui akun Instagramnya, Niluh meminta detail pengenaan retribusi dan manfaatnya tersebut.

"Selain asuransi kecelakaan, sediakan cendera mata, bisa disalurkan ke perusahaan/guide snorkeling untuk diberikan kepada wisatawan berdasarkan retribusi yang mereka bayar," imbuhnya lewat @niluhdjelantik.

Menurut Niluh, wisatawan berhak tahu ke mana uang yang mereka bayarkan mengalir dan bagaimana pertanggungjawabannya. "Saran mbok, aturan agar bisa diterapkan enam bulan setelah sosialisasi dan biaya snorkeling agar disesuaikan. Tolong kementerian terkait bisa mengecek aturan di negara-negara lainnya, serta mekanismenya," katanya. (gsp/gsp)


Hide Ads