Tak Surut Tarik Retribusi KKP di Nusa Penida meski Ditolak Wisatawan

Round Up

Tak Surut Tarik Retribusi KKP di Nusa Penida meski Ditolak Wisatawan

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 05 Jul 2023 08:44 WIB
Petugas KKP saat memberikan sosialisasi retribusi di Pantai Lembongan, Senin (3/7/2023).
Petugas Kawasan Konservasi Perairan saat memberikan sosialisasi retribusi di Pantai Lembongan, Klungkung, Bali, Senin (3/7/2023). Foto: Tangkapan Layar
Klungkung -

Dinas Kelautan dan Perikanan Bali mulai gencar melakukan sosialisasi dan menarik retribusi dari wisatawan yang beraktivitas di kawasan konservasi perairan (KKP) Nusa Penida, Klungkung. Sosialisasi dan penarikan retribusi terus digencarkan meski masih ada penolakan dari sejumlah kalangan seperti wisatawan.

Dinas Kelautan menempatkan petugas di 11 pintu masuk menuju KKP Nusa Penida. Pintu masuk menuju Nusa Penida itu tersebar di Tanjung Benoa, Pelabuhan Benoa, Serangan, Semawang, Padangbai, Jungutbatu, Bias Munjul, Tanjung Sanghyang, Toya Pakeh-Sakti, Ped-Suana, dan Crystal Bay. Berikut ini fakta-fakta terkait polemik penarikan retribusi kawasan konservasi perairan tersebut.

Petugas di Pintu Masuk Akan Tarik Retribusi

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kawasan konservasi perairan (KKP) Bali di Klungkung I Nengah Bagus Sugiarta menuturkan petugas akan menarik retribusi bagi wisatawan asing maupun domestik yang beraktivitas di KKP Nusa Penida. Adapun, setiap pintu masuk menuju Nusa Penida dijaga oleh dua petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petugas akan mendata pengunjung, memverifikasi tiket retribusi, hingga memfasilitasi pengunjung membayar retribusi," tutur Sugiarta, Selasa (4/7/2023).

Sugiarta menjelaskan penarikan retribusi untuk aktivitas di kawasan konservasi perairan sudah memiliki payung hukum yaitu Peraturan Daerah Bali Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Adapun tarif retribusi berbeda-beda bergantung pada jenis kegiatan di kawasan konservasi perairan.

Misalkan, karcis masuk untuk domestik untuk dewasa Rp 10 ribu, anak Rp 5 ribu. Sedangkan, untuk warga asing dewasa sebesar Rp 100 ribu dan anak Rp 50 ribu.

Retribusi untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berfoto di kawasan konservasi perairan tarifnya berbeda-beda. Misalkan, foto prewedding Rp 500 ribu, foto model Rp 750 ribu, dan foto iklan produk Rp 500 ribu.

Penarikan Retribusi Tertunda karena Pandemi COVID-19

Sugiarta menjelaskan penarikan retribusi KKP terkendala pandemi COVID-19. Faktor lainnya adalah belum siapnya sarana penunjang penerapan aturan tersebut.

"Kesiapan sarana juga belum memadai saat itu. Sehingga Perda tersebut belum efektif diterapkan," tutur Sugiarta.

Sugiarta menjelaskan wisatawan bisa membayar retribusi melalui situs atixbali.com. Adapun perihal informasi retribusi di kawasan konservasi perairan bisa dilihat di situs balimarinepark.baliprov.go.id.

Wisatawan Asing Menolak Bayar Retribusi KKP

Seorang wisatawan asing menolak membayar retribusi KKP pada Senin (3/7/2023). Hal itu terekam di sebuah video yang kemudian viral di media sosial.

Video percakapan antara petugas Kawasan Konservasi Perairan (KKP) dengan seorang bule diunggah akun Facebook Plung Surf. Saat itu, petugas KKP menyosialisasikan penerapan retribusi di Pantai Lembongan, Klungkung.

Petugas tersebut menjelaskan perairan Nusa Penida dan Lembongan masuk dalam kawasan konservasi. Retribusi bertujuan untuk merawat ekosistem, biota laut, hingga peningkatan ekonomi masyarakat di area konservasi.

Ketika petugas menyebutkan nominal Rp 100 ribu sebagai retribusi yang harus dibayarkan, wisatawan tersebut menolak dan langsung berlalu meninggalkan petugas KKP.

Perekam video yang juga pelaku usaha snorkeling, Ketut Trisna, mengatakan tamunya asal Australia yang menginap di sebuah hotel di Lembongan, awalnya berencana snorkeling. Namun, ketika mengetahui ada retribusi, dia membatalkan. Turis asing itu keberatan lantaran merasa sudah mengeluarkan duit untuk membayar jasa sewa alat dan pemandu.

"Tidak semua sih yang membatalkan, mungkin mereka terkejut, kami saja terkejut harus bayar lumayan mahal itu, sedangkan untuk jasa snorkeling mulai dari Rp 400 ribu, belum termasuk iuran itu," katanya.

Sosialisasi Jalan Terus

Terkait adanya penolakan tersebut, Kepala UPTD KKP I Nengah Bagus Sugiarta memastikan upaya sosialisasi terus tetap dilaksanakan di lapangan meski ada penolakan dari sejumlah kalangan. Sosialisasi retribusi itu akan dilakukan dengan berbagai cara seperti memasang banner hingga mendatangi tempat jasa usaha menyelam.

Bahkan, Sugiarta melanjutkan, petugas KKP juga akan mengecek ke laut tempat wisatawan snorkeling maupun diving.

"Usaha-usaha yang menolak itu, kami catat dulu di lapangan, kemudian bersurat kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait utamanya perizinan, untuk memastikan izin usaha mereka," tegas Sugiarta.




(gsp/gsp)

Hide Ads