Retribusi snorkeling dan diving bagi wisatawan asing maupun domestik di Nusa Penida, Klungkung, Bali, yang diterapkan per 1 Juli 2023 hingga saat ini masih menuai polemik. Kali ini, beredar video turis asing yang datang bersama keluarganya menolak membayar retribusi tersebut.
Video percakapan antara petugas Kawasan Konservasi Perairan (KKP) dengan seorang bule diunggah akun Facebook Plung Surf. Saat itu, petugas KKP menyosialisasikan penerapan retribusi di Pantai Lembongan.
Di dalam video petugas menjelaskan perairan Nusa Penida dan Lembongan masuk dalam kawasan konservasi. Retribusi bertujuan untuk merawat ekosistem dan biota laut di kawasan KKP. Termasuk kegiatan peningkatan ekonomi masyarakat areal wilayah yang menjadi kawasan KKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika petugas menyebutkan nominal Rp 100 ribu sebagai retribusi yang harus dibayarkan, warga negara asing (WNA) tersebut menolak dan langsung berlalu meninggalkan petugas KKP. Peristiwa itu terjadi pada Senin (3/7/2023).
Dihubungi detikBali, Selasa (4/7/2023), perekam video yang juga pelaku usaha snorkeling, Ketut Trisna, mengatakan tamunya asal Australia yang menginap di sebuah hotel di Lembongan, awalnya berencana snorkeling. Namun, ketika mengetahui ada retribusi, dia membatalkan. Turis asing itu keberatan lantaran merasa sudah mengeluarkan duit untuk membayar jasa sewa alat dan pemandu.
"Tidak semua sih yang membatalkan, mungkin mereka terkejut, kami saja terkejut harus bayar lumayan mahal itu, sedangkan untuk jasa snorkeling mulai dari Rp 400 ribu, belum termasuk iuran itu," katanya.
Terkait adanya penolakan tersebut, Kepala UPT KKP Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali I Nengah Bagus Sugiarta mengatakan upaya sosialisasi terus tetap dilaksanakan di lapangan. Baik sosialisasi di tempat jasa usaha menyelam, pemasangan banner, hingga sidak pengecekan ke laut lokasi snorkeling dan diving.
"Sementara usaha-usaha yang menolak itu, kami catat dulu di lapangan, kemudian bersurat kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait utamanya perizinan, untuk memastikan izin usaha mereka," tegas Bagus Sugiarta.
(hsa/nor)