Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Bali di Klungkung I Nengah Bagus Sugiarta menjelaskan kebijakan tersebut diterapkan untuk memperoleh pendapatan yang digunakan untuk membiayai pelestarian laut. Menurutnya, perawatan kawasan konservasi perairan yang didanai dari retribusi itu, antara lain perlindungan, pelestarian, hingga merehabilitasi ekosistem biota laut.
"Meningkatkan keamanan KKP, sebagai destinasi pariwisata, dan meningkatkan pemberdayaan sosial budaya hingga ekonomi masyarakat sekitar KKP," tuturnya, Senin (3/7/2023).
Retribusi itu mengacu pada Peraturan Daerah Bali Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Adapun, tarif retribusi berbeda-beda bergantung pada jenis kegiatan di kawasan konservasi perairan. Misalkan, karcis masuk untuk domestik untuk dewasa Rp 10 ribu, anak Rp 5 ribu. Sedangkan, untuk warga asing dewasa sebesar Rp 100 ribu dan anak Rp 50 ribu.
Sugiarta mengeklaim sudah menyosialisasikan aturan retribusi itu. Bahkan, UPTD KKP sudah menyebarkan brosur berbahasa Indonesia dan Inggris yang memuat informasi tentang zona konservasi di Nusa Penida.
"Belasan kali sudah melakukan sosialisasi terkait ini, termasuk oleh petugas pos, mendatangi operator selam, memberikan banner, brosur, dan lain-lain," imbuh Sugiarta.
Dispar Bali Klaim Sudah Lakukan Sosialisasi
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengeklaim sudah melakukan sosialisasi terkait retribusi wisata snorkeling atau diving. Menurutnya, sosialisasi sudah dilakukan sejak tahun lalu. Hanya saja, tidak semua pengusaha datang.
"Itu sudah disosialisasikan. Bahkan saya juga membantu menyosialisasikan dengan mengundang para pengusaha yang tergabung di Gahawistri (Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta) di Wiswa Sabha tanggal 25 Oktober 2022," ungkap Pemayun di kantor DPRD Bali, Senin (3/7/2023).
Pemayun juga sudah berkoordinasi dengan Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali terkait aturan retribusi tersebut. Para pelaku pariwisata, kata dia, seharusnya sudah tidak mempersoalkan itu karena aturan jelas.
"Bukan ilegal. Ya memang Rp 100 ribu bayarnya, sesuai Perda 7. (Dulunya) belum. Karena memang Perda-nya kemarin 2021 baru terbit dan kemarin baru kami laksanakan," tandas Pemayun.
Kemenparekraf Turunkan Tim Khusus ke Bali
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bakal menurunkan tim khusus ke Bali buntut pungutan retribusi di Nusa Penida dan Nusa Lembongan, Klungkung. Tim khusus akan datang menemui Gubernur Bali Wayan Koster pada 5 Juli 2023.
"Ini agar Satgas komunikasi bisa menyuarakan dalam satu bahasa sehingga tidak ada simpang siur dalam penyampaiannya," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dalam The Weekly Briefing with Sandi Uno yang digelar secara daring, Senin malam (3/7/2023).
Sandiaga berharap kebijakan kepariwisataan di tingkat provinsi maupun kabupaten tidak lagi bias saat mulai diterapkan. Ia menilai kebijakan tersebut perlu disosialisasikan secara menyeluruh.
Di sisi lain, Sandiaga mengakui Bali kerap menjadi sorotan dalam beberapa waktu belakangan. Termasuk seputar retribusi di Nusa Penida. "Ini sekarang sedang kami formulasikan untuk disampaikan secara holistik dan tidak secara sepotong-sepotong. Sehingga nanti pemahaman publik tidak misleading," tandasnya.
Sandiaga memastikan segala kebijakan tersebut bermuara pada pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Menurutnya, aspek konservasi lingkungan tak boleh diabaikan demi mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas, bermartabat, berkelanjutan.
(iws/gsp)