Snorkeling-Diving di Nusa Penida Kini Bayar Retribusi Rp 100 Ribu

Klungkung

Snorkeling-Diving di Nusa Penida Kini Bayar Retribusi Rp 100 Ribu

Putu Krista - detikBali
Minggu, 02 Jul 2023 15:06 WIB
Wisatawan dan pelaku pariwisata selam, seperti snorkeling dan diving, mengeluhkan retribusi Rp 100 ribu di Nusa Penida yang berlaku mulai 1 Juli 2023.
Wisatawan dan pelaku pariwisata selam, seperti snorkeling dan diving, mengeluhkan retribusi Rp 100 ribu di Nusa Penida yang berlaku mulai 1 Juli 2023. (Dok. Istimewa).
Klungkung -

Pelaku pariwisata, khususnya wisata selam, seperti snorkeling dan diving, mengeluhkan retribusi Rp 100 ribu per orang. Pungutan ini baru berlaku pada Sabtu (1/7/2023).

Dalam tiket retribusi tersebut tertulis 'Retribution Ticket Bali Marine Protectetd Area IDR 100.000. Valid for one person per day.' Tiket itu juga dibubuhi logo Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan.

I Wayan Yudiarta, pelaku pariwisata di Lembongan, mengaku terkejut petugas membawa tiket dan menarik pungutan bagi wisatawan yang akan snorkeling atau diving.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas itu, lanjut Yudiarta, menarik pungutan berbekal brosur dan imbauan usaha jasa. Padahal, wisatawan yang masuk ke Nusa Penida sudah dipungut retribusi Rp 25 ribu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung.

"Tidak tanggung-tanggung, Rp 100 ribu bayarnya. Katanya, untuk perlindungan dan pelestarian kawasan KKP Nusa Penida. Secara pribadi, saya sangat tidak setuju. Apalagi, ini (pungutan) mendadak sekali dikasih tahu langsung bayar," ujarnya kepada detikBali, Minggu (2/7/2023).

ADVERTISEMENT

Yudiarta juga membantah aktivitas snorkeling dan diving mengakibatkan kerusakan terumbu karang. Justru, dia mengeklaim kerap melestarikan lingkungan di bawah air dengan kegiatan konservasi.

"Lagipula, selama ini tidak ada perhatian pemerintah, tingkat kabupaten maupun provinsi. Kalau seperti ini (tiba-tiba pungutan), secara tidak langsung akan membunuh pariwisata di Nusa Penida dan Lembongan," jelasnya.

Selama ini, wisatawan yang beraktivitas snorkeling hanya membayar jasa kepada pelaku usaha menyelam di Lembongan atau Nusa Penida. "Mulai dari Rp 350 ribu per paket. Jika sekarang, berarti nambah lagi biayanya Rp 100 ribu bayar ke pemerintah," keluhnya.

Niluh Djelantik, tokoh masyarakat Bali, meminta penjelasan pemerintah terkait pungutan snorkeling dan diving di Nusa Penida. Melalui akun Instagramnya, Niluh meminta detail pengenaan retribusi dan manfaatnya.

"Selain asuransi kecelakaan, sediakan cinderamata bisa disalurkan ke perusahaan/guide snorkeling untuk diberikan kepada wisatawan berdasarkan retribusi yang mereka bayar," imbuhnya lewat @niluhdjelantik.

Menurut Niluh, wisatawan berhak tahu ke mana uang yang mereka bayarkan mengalir dan bagaimana pertanggungjawabannya. "Saran Mbok, aturan agar bisa diterapkan enam bulan setelah sosialisasi dan biaya snorkeling agar disesuaikan. Tolong kementerian terkait bisa mengecek aturan di negara-negara lainnya, serta mekanismenya," katanya.

Niluh mengingatkan bahwa Bali baru bangkit dari pandemi COVID-19. Nusa Penida, Nusa Lembongan, Penida, Amed, Tulamben, dan Pemuteran, masyarakat sekitarnya baru mulai merasakan kembalinya pariwisatanya.




(BIR/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads