Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kawasan konservasi perairan (KKP) Bali di Klungkung I Nengah Bagus Sugiarta buka suara terkait pungutan retribusi di Nusa Penida dan Nusa Lembongan, Klungkung. Kebijakan itu, sebelumnya tertulis retribusi Rp 100 ribu untuk snorkeling dan diving, diterapkan untuk memperoleh pendapatan yang digunakan untuk membiayai pengelolaan KKP.
Sugiarta menjelaskan perawatan kawasan konservasi perairan yang didanai dari retribusi itu antara lain perlindungan, pelestarian, hingga merehabilitasi ekosistem biota laut. "Meningkatkan keamanan KKP, sebagai destinasi pariwisata, dan meningkatkan pemberdayaan sosial budaya hingga ekonomi masyarakat sekitar KKP," tuturnya Senin (3/7/2023).
Retribusi itu mengacu pada Peraturan Daerah Bali Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Regulasi itu juga mengatur sanksi yakni kurungan enam bulan hingga denda paling banyak Rp 50 juta jika pengunjung atau wisatawan tidak membayar retribusi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tarif retribusi berbeda-beda bergantung pada jenis kegiatan di kawasan konservasi perairan. Misalkan, karcis masuk untuk domestik untuk dewasa Rp 10 ribu, anak Rp 5 ribu. Sedangkan, untuk warga asing dewasa sebesar Rp 100 ribu dan anak Rp 50 ribu.
Sugiarta mengeklaim sudah menyosialisasikan aturan retribusi itu. "Belasan kali sudah melakukan sosilisasi terkait ini, termasuk oleh petugas pos, mendatangi operator selam, memberikan banner, brosur, dan lain-lain," tutur Sugiarta.
Bahkan, UPTD KKP, Sugiarta melanjutkan, sudah menyebarkan brosur disertai zona konservasi di Nusa Penida. Brosur tersebut dicetak dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
Kepala Dinas Pariwisata Klungkung Ni Made Sulistiawati mengatakan penarikan retribusi KKP merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung memiliki kebijakan pungutan kawasan wisata di Nusa Penida sejak 2014 yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018.
Wisatawan ke Nusa Penida akan dikenai retribusi sebesar Rp 25 ribu untuk orang dewasa dan Rp 15 ribu untuk anak-anak. "Sempat vakum dua tahun karena pandemi COVID-19 dan mulai lagi pada April 2022 lalu," imbuh Sulistiawati.
Sebelumnya, pelaku usaha jasa wisata di Nusa Lembongan dan Perbekel Desa Lembongan menolak pungutan retribusi tersebut. Sebab, retribusi itu dianggap memberatkan wisatawan dan diterapkan tanpa sosialisasi yang memadai.
Simak Video 'Snorkeling-Diving di Nusa Penida Dipungut Biaya Rp 100 Ribu':