
LNG Bali Masih Proses Izin, Menteri LHK: 3 Bulan Harus Ada Keputusan
Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menegaskan proyek Terminal LNG Bali masih dalam proses persetujuan lingkungan. Dukungan untuk energi bersih terus digalakkan.
Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menegaskan proyek Terminal LNG Bali masih dalam proses persetujuan lingkungan. Dukungan untuk energi bersih terus digalakkan.
Walhi Bali mendesak PT Dewata Energi Bersih (DEB) membuka studi kelayakan (feasibility study) proyek terminal khusus LNG di kawasan mangrove.
Walhi Bali meminta pihak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali mengeluarkan dua dokumen terkait rencana pembangunan terminal LNG.
Sudah ada dua desa adat yang secara resmi menyatakan sikap penolakan terhadap proyek LNG di mangrove, yakni Desa Adat Penyaringan dan Desa Adat Intaran.
Walhi Bali kembali meminta Gubernur dan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk memberikan dokumen pendukung pembangunan tersus LNG.
Walhi Bali mendesak Gubernur Bali I Wayan Koster untuk mengeluarkan surat resmi terkait pernyataannya yang tidak akan membangun terminal LNG di areal mangrove.
Gubernur Bali Wayan Koster membeberkan urgensi pembangunan terminal khusus (tersus) gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Bali. Apa saja itu?
DPRD Bali meminta agar pembangunan terminal khusus liquefied natural gas (LNG) tidak sampai menebang bakau dan mengganggu terumbu karang.
Gubernur Bali Wayan Koster menyebut kondisi energi listrik Bali dalam kondisi yang pas-pasan. Itu diungkapkan untuk merespons adanya penolakan terminal LNG.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa terminal LNG tidak akan dibangun di kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.