
Fakta-fakta Penetapan Tersangka Pembakaran Grahadi dan Kerusuhan Surabaya
Pada 30 Agustus 2025, pemuda di Sidoarjo merencanakan pembakaran Gedung Grahadi. 33 tersangka ditetapkan, termasuk anak-anak, setelah kerusuhan pecah.
Pada 30 Agustus 2025, pemuda di Sidoarjo merencanakan pembakaran Gedung Grahadi. 33 tersangka ditetapkan, termasuk anak-anak, setelah kerusuhan pecah.
Sembilan orang, termasuk 8 anak ditetapkan tersangka pembakaran Gedung Negara Grahadi. Mereka diduga membuat bom molotov di Sidoarjo.
Polisi menetapkan 2 tersangka penjarahan di Gedung Negara Grahadi dan 1 di Polsek Tegalsari. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.
9 tersangka teridentifikasi dalam kebakaran Gedung Grahadi, termasuk satu dewasa dan anak-anak. Mereka terlibat dalam pelemparan bom molotov dan penjarahan.
Polrestabes Surabaya amankan 315 orang terkait kerusuhan 29-30 Agustus 2025. 33 orang ditetapkan tersangka, termasuk anak-anak, dengan berbagai tuduhan.
Polda Jatim memastikan massa yang diamankan selam 29-30 Agustus 2025 adalah perusuh. Sembilan pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Gedung Grahadi.
Polda Jatim menetapkan 9 tersangka termasuk 8 anak dalam kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi. Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.