Polisi kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kerusuhan yang terjadi di Surabaya beberapa waktu lalu. Hingga saat ini, total sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka terbukti terlibat dalam pembakaran Gedung Grahadi, Sabtu (30/8) malam.
Hal itu sebagaimana hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih ada beberapa (yang ditetapkan sebagai tersangka). Yang kemarin dua orang ya sudah kita lakukan (penetapan). Terakhir yang kemudian melakukan pembakaran di Grahadi," ujar Luthfie, Rabu (10/9/2025).
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah mengamankan sebanyak 315 orang yang diduga terkait dengan kerusuhan yang terjadi di Surabaya pada 29 dan 30 Agustus 2025.
Dari jumlah itu, 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa berujung rusuh hingga Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari terbakar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, dari total 315 orang yang diamankan, sebanyak 187 orang terkategori dewasa, sementara 128 orang lainnya adalah anak.
"Dari jumlah itu penyidik sudah menetapkan 33 orang menjadi tersangka. Yakni 27 tersangka usia dewasa yang sudah ditahan, dan 6 tersangka usia anak/ABH," kata Abast dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025).
(auh/hil)











































