Perusuh yang diduga sebabkan Grahadi terbakar telah teridentifikasi. Ada 9 orang ditetapkan tersangka yang dipastikan tidak hanya menyebabkan Grahadi kebakaran tapi juga menjarah dan merusak fasilitas umum.
Dari 9 orang yang ditetapkan tersangka hanya ada 1 orang yang berusia dewasa, yakni AEP (20). Warga Maluku yang berdomisili di Sidoarjo itu berperan sebagai eksekutor pelemparan bom molotov ke Gedung Grahadi.
"Perannya, membuat bom molotov sebanyak 5 buah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AEP diduga eksekutor pelemparan bom molotov ke gedung Grahadi," kata Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tersangka lain masih anak-anak yakni tersangka ada tersangka anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang berusia 17 tahun berperan mengajak yang lain untuk demonstrasi dan melakukan vandalisme di Gedung Grahadi. Ia juga menjadi salah satu pembuat bom molotov.
"Kemudian tersangka lain (para ABH) mengajak demonstrasi melalui grup WA bernama Sempak Suck. Mempersiapkan bahan bakar pertalite, membeli, membagi, turut dalam pembuatan bom. Ada tersangka yang berusia 16 tahun, perannya melakukan pelemparan batu ke gedung Grahadi," ujar Abast.
"Selain itu, ada tersangka yang berperan melakukan pelemparan batu, penjarahan gedung Grahadi, sampai dan penjarahan besi besi di sekitar gedung Grahadi," tuturnya.
Abast menjelaskan bahwa pada 30 Agustus 2025 malam sekitar pukul 19.00 WIB, AEP dan ABH ke-1, ke-2, dan ke-3, berkumpul di lapangan Bumi Cabean Asri di Kabupaten Sidoarjo. Di sana mereka membuat bom molotov berjumlah 5 buah untuk digunakan saat unjuk rasa di depan Grahadi.
"Sekitar pukul 21.00, AEP dan kelompoknya melakukan aksi pelemparan molotov dan batu ke arah gedung Grahadi," imbuhnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah pakaian, 3 buah bir, 1 kardus bir, 1 unit motor, hingga 3 ponsel dipakai sebagai sarana komunikasi sebagai barang bukti.
Saat ini para tersangka akan terancam pasal 187 KUHP sub pasal 187 KUHP, ancaman kurang lebih maksimal 12 tahun dan minimal 5 tahun.
(dpe/hil)