Sembilan orang termasuk delapan anak-anak ditetapkan tersangka pembakaran Gedung Negara Grahadi di tengah aksi unjuk rasa berujung rusuh pada Sabtu (30/8). Mereka diduga sengaja membuat molotov di sebuah lokasi di Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast memaparkan kronologi singkat bagaimana kesembilan tersangka itu melakukan pembakaran Gedung Negara Grahadi pada Sabtu malam itu.
Tersangka AEP yang berusia 20 tahun pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB itu mengajak 3 orang anak yang saat ini berhadapan dengan hukum berkumpul di Lapangan Bumi Cabean Asri, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jam tujuh malam tersangka AEP dan ABH ke-1, ke-2, dan ke-3 berkumpul di lapangan Bumi Cabean Asri di Kecamatan Kabupaten Sidoarjo. Kelompok tersangka ini sepakat membuat bom molotov berjumlah lima buah untuk digunakan saat demonstrasi di depan Grahadi," ujar Abast, Jumat (5/9/2025).
Dia melanjutkan bahwa malam itu juga mereka bertolak ke Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo Surabaya. Mereka membaur bersama massa lainnya yang mulai bikin rusuh dengan mulai melempar-lemparkan batu ke Gedung Grahadi.
"Sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka AEP dan kelompoknya ini melakukan aksi pelemparan molotov dan batu ke arah Gedung Grahadi," kata Abast.
Diduga akibat perbuatan mereka itulah bangunan sisi barat Grahadi yang merupakan ruang kerja Wagub Emil Dardak mulai terbakar.
Selain telah mengamankan para tersangka, dari mereka polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sejumlah pakaian, 3 buah bir, 1 unit motor, serta 3 ponsel yang dipakai sebagai sarana komunikasi.
Sebelumnya, Abast mengatakan perkara pembakaran Gedung Negara Grahadi hingga mengalami kerusakan dan penjarahan itu selain ditangani Ditreskrimum Polda Jatim ada juga yang ditangani Polrestabes Surabaya.
"Kami sampaikan penanganan oleh Polda Jatim. Sejauh ini kami telah mengamankan 9 pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 1 tersangka usia dewasa, dan 8 tersangka usia anak; anak berkonflik dengan hukum (ABH)," ujar Abast.
Dia mengatakan bahwa seluruh tersangka tersebut merupakan pelaku pelemparan bom molotov ke Gedung Grahadi. Aksi mereka inilah yang diduga mengakibatkan kebakaran di bangunan sisi barat, tepatnya di ruang kerja Wagub Emil Dardak.
"Atas perbuatan para tersangka, kami akan kenakan pasal 187 KUHP subsidair pasal 187 KUHP," ujar Abast.
Dengan jeratan pasal tersebut, Abast menegaskan bahwa para tersangka akan terancam hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
Adapun dari 9 orang tersangka yang merupakan tersangka dewasa adalah AEP (20), warga Maluku yang berdomisili di Sidoarjo.
Abast menyebutkan bahwa peran AEP dalam kasus pembakaran ini adalah membuat bom molotov sebanyak 5 buah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, AEP diduga eksekutor pelemparan bom molotov ke gedung Grahadi," ujar Abast.
Sementara, untuk 8 orang anak tersangka lainnya Abast tidak menyebutkan identitasnya. Dia hanya menyebutkan di antara anak-anak itu ada yang berperan membuat memprovokasi, membuat molotov, melempar batu, hingga melakukan penjarahan.
(dpe/hil)