Polda Jatim menetapkan 9 orang tersangka kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi yang terjadi diawali aksi unjuk rasa berujung rusuh pada Sabtu (30/8). Delapan orang di antaranya merupakan anak-anak.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa perkara pembakaran Gedung Negara Grahadi hingga mengalami kerusakan dan penjarahan itu selain ditangani Ditreskrimum Polda Jatim ada juga yang ditangani Polrestabes Surabaya.
"Kami sampaikan penanganan oleh Polda Jatim. Sejauh ini kami telah mengamankan 9 pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 1 tersangka usia dewasa, dan 8 tersangka usia anak; anak berkonflik dengan hukum (ABH)," ujar Abast di Polrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan bahwa seluruh tersangka tersebut merupakan pelaku pelemparan bom molotov ke Gedung Grahadi. Aksi mereka inilah yang diduga mengakibatkan kebakaran di bangunan sisi barat, tepatnya di ruang kerja Wagub Emil Dardak.
"Atas perbuatan para tersangka, kami akan kenakan pasal 187 KUHP subsidair pasal 187 KUHP," ujar Abast.
Dengan jeratan pasal tersebut, Abast menegaskan bahwa para tersangka akan terancam hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
Adapun dari 9 orang tersangka yang merupakan tersangka dewasa adalah AEP (20), warga Maluku yang berdomisili di Sidoarjo.
Abast menyebutkan bahwa peran AEP dalam kasus pembakaran ini adalah membuat bom molotov sebanyak 5 buah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, AEP diduga eksekutor pelemparan bom molotov ke gedung Grahadi," ujar Abast.
Sementara, untuk 8 orang anak tersangka lainnya Abast tidak menyebutkan identitasnya. Dia hanya menyebutkan di antara anak-anak itu ada yang berperan membuat memprovokasi, membuat molotov, melempar batu, hingga melakukan penjarahan.
(dpe/hil)