Berkas Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 15 Sep 2025 18:30 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka pembakaran Gedung Negara Grahadi di Polrestabes Surabaya.
Para tersangka pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Berkas perusuh dan pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya telah diterima kejaksaan dari polisi. Total ada 6 pelaku yang berkasnya telah dilimpahkan atau P17.

"Berkas sudah masuk 6 orang," kata Kasintel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, Senin (15/9/2025).

Putu menambahkan pihaknya kini juga masih menanti beberapa berkas dari para pelaku lain yang masih berada di Polrestabes Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, diketahui ada 11 pelaku dari Polrestabes Surabaya sesuai 7 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima.

ADVERTISEMENT

"Untuk di Kejari Negeri Surabaya sudah ada 7 SPDP yang masuk dari Polrestabes Surabaya dengan jumlah tersangka 11 orang," tuturnya.

Seperti diberitakan, polisi telah menetapkan 11 pelaku yang menyebabkan Gedung Negara Grahadi terbakar ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah mengamankan sebanyak 315 orang yang diduga terkait dengan kerusuhan yang terjadi di Kota Pahlawan pada 29 dan 30 Agustus 2025.

Dari jumlah itu, 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa berujung rusuh hingga Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari terbakar.

Dari ratusan perusuh itu, polisi kemudian menetapkan 11 tersangka sebagai perusuh yang menyebabkan Gedung Negara Grahadi terbakar. Kini berkas mereka telah dilimpahkan untuk diperiksa oleh kejaksaan.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads